
Pantau - Kepolisian Resor Kuningan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan gelar perkara berdasarkan laporan resmi dari pihak Balai TNGC.
Lima Orang Diamankan Saat Tengah Beraksi
"Lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan di kawasan TNGC. Lima tersangka masing-masing berinisial N, NS, A, K dan U," ungkap Kapolres Kuningan dalam keterangannya.
Peristiwa pembalakan liar ini diduga terjadi pada Minggu, 22 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok Simaung (Grid 19M) Zona Rehabilitasi TNGC, tepatnya di Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Kawasan tersebut merupakan bagian dari hutan konservasi yang dilindungi oleh negara.
Kelima tersangka diketahui berdomisili di Kecamatan Pasawahan dan berprofesi sebagai petani, wiraswasta, serta karyawan swasta.
Pengungkapan Bermula dari Laporan Petugas TNGC
Kasus ini terungkap berawal dari laporan petugas Balai TNGC yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan konservasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang terdiri dari Polres Kuningan, Balai TNGC, dan unsur TNI langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.
"Para tersangka diamankan pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB saat diduga sedang memotong dan mengangkut kayu jenis sonokeling menggunakan gergaji mesin," jelasnya.
Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian antara lain satu unit gergaji mesin dan sejumlah kayu sonokeling hasil penebangan.
Akibat dari aktivitas ilegal ini, Balai TNGC diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp34,4 juta.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Mereka pun terancam denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar," ia mengungkapkan.
Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
- Penulis :
- Arian Mesa







