
Pantau - Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee karena kondisi kesehatannya dinilai belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penundaan dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan karena kondisi tubuh masih kurang fit.
Polda Metro Jaya belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan berikutnya dan akan menyampaikan informasi terbaru terkait pemanggilan selanjutnya.
Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, di Jakarta.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyebutkan pemeriksaan lanjutan rencananya melanjutkan pertanyaan ke-74 hingga ke-85 setelah pemeriksaan sebelumnya baru mencapai pertanyaan ke-73.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan yang dilakukan oleh dr. Richard Lee.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dengan laporan polisi bernomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Richard Lee diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Ia juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
- Penulis :
- Aditya Yohan








