
Pantau.com - Dalam tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan peran Setya Novanto 'membungkam' keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani.
KPK menyebut pria yang akrab disapa Setnov menjadi orang penjamin Miryam tidak akan ditetapkan sebagai tersangka e-KTP.
"Terdakwa menjamin jika Miryam S. Haryani mencabut keterangannya di BAP, maka Miryam S. Haryani tidak akan menjadi tersangka di KPK," ujar Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Basir mengatakan, hal itu dilakukan Novanto bersamaan dengan dibacakannya berkas dakwaan Irman dan Sugiharto.
Baca juga: Terungkap! Setya Novanto Pernah Minta Bantuan Demokrat Jika Terjerat Kasus e-KTP
Novanto disebut Jaksa KPK bersama-sama dengan Jamal Aziz, Chaeruman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal untuk mengintervensi Miryam,
"Melakukan penekanan kepada Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya sebagaimana dalam BAP," ujarnya.
"Karena penekanan tersebut pada persidangan tanggal 23 Maret 2017 Miryam S Haryani benar-benar mencabut seluruh BAP nya seperti arahan terdakwa," tambahnya.
Namun, alih-alih terbebas dari jeratan KPK, Miryam tetap dijadikan sebagai tersangka sebagai pemberian keterangan palsu dalam persidangan. Menyusul itu, Markus Nari juga ditetapkan sebagai pelaku merintangi penyidikan KPK, karena terbukti mengintervensi Miryam untuk merubah BAPnya.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani