Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Transmigrasi Ungkap 4.356 Bidang Lahan Siap Terbitkan Sertifikat di 19 Lokasi Transmigrasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri Transmigrasi Ungkap 4.356 Bidang Lahan Siap Terbitkan Sertifikat di 19 Lokasi Transmigrasi
Foto: Tangkapan layar - Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Pansus Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI di Jakarta, Rabu 21/1/2026 (sumber: YouTube DPR RI)

Pantau - Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan bahwa sebanyak 19 lokasi transmigrasi telah resmi dilepaskan dari kawasan hutan dan kini dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 4.356 bidang lahan.

19 Lokasi Siap SHM, 26 Lokasi Masih Menunggu Pelepasan

Dalam Rapat Kerja bersama Pansus Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI di Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026, Iftitah menyampaikan bahwa pelepasan kawasan hutan di 19 lokasi sudah dikonfirmasi oleh Kementerian Kehutanan.

"Ada 19 lokasi transmigrasi yang sudah dilepaskan kawasan hutannya. Jadi pada saat kami melakukan inventarisasi dan verifikasi di lapangan, ternyata Kementerian Kehutanan sudah melepaskan kawasan hutannya," ungkapnya.

Iftitah menjelaskan bahwa Kementerian Transmigrasi telah menganggarkan penerbitan SHM bagi lahan-lahan tersebut.

Tercatat sekitar 4.356 bidang lahan kini menunggu proses penerbitan SHM setelah status lahannya dikeluarkan dari kawasan hutan.

Selain itu, terdapat 26 lokasi transmigrasi lain yang masih dalam proses pertimbangan untuk dilepaskan dari kawasan hutan.

Alasan pelepasan 26 lokasi ini adalah karena telah dihuni dan dimanfaatkan oleh warga selama lebih dari 20 tahun.

Namun, proses pelepasan masih membutuhkan dukungan dan langkah lanjutan dari Kementerian Kehutanan.

39 Lokasi Dialihkan ke Skema Perhutanan Sosial

Sementara itu, Iftitah juga menyebutkan bahwa terdapat 39 lokasi transmigrasi yang belum dapat dilepaskan dari kawasan hutan karena masa pemanfaatannya masih di bawah 20 tahun.

Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah mempertimbangkan solusi melalui skema perhutanan sosial dengan jangka waktu pemanfaatan sekitar 35 tahun dan kemungkinan diperpanjang.

"Demikian terkait persoalan lahan transmigrasi yang berada di dalam kawasan hutan, kami mohon dukungan dari tim Pansus Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI untuk program penyelesaian masalah lahan transmigrasi dalam kawasan hutan," ia mengungkapkan.

Lebih lanjut, Iftitah menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 60 pemerintah daerah yang mengajukan usulan pengembangan kawasan transmigrasi.

Ia menjelaskan bahwa paradigma transmigrasi saat ini telah bergeser dari sekadar memindahkan penduduk menjadi pembangunan kawasan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, ia mengakui bahwa banyak kawasan transmigrasi yang sudah dibentuk justru menjadi kawasan yang tertinggal.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kawasan transmigrasi gagal menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Untuk mencegah kesalahan yang sama, Kementerian Transmigrasi akan melakukan kajian secara menyeluruh terhadap setiap usulan kawasan transmigrasi baru.

Kajian ini bertujuan memastikan bahwa kawasan yang dikembangkan memiliki potensi ekonomi yang memadai guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis :
Arian Mesa