Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

28 Perusahaan Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo karena Rusak Lingkungan, Operasi Dihentikan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

28 Perusahaan Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo karena Rusak Lingkungan, Operasi Dihentikan
Foto: Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH Rosa Vivien Ratnawati (dua dari kanan) dalam konferensi pers terkait tindak lanjut 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang izinnya telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Rabu 21/1/2026 (sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Pantau - Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan telah dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto dan kini seluruhnya sudah berhenti beroperasi.

Keputusan Presiden dan Langkah Tegas Pemerintah

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Prabowo.

"Kalau sekarang ini dengan dicabut (izinnya) berarti tidak beroperasi," kata Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa KLH dan BPLH mendukung penuh langkah Presiden tersebut dan akan segera menindaklanjuti keputusan pencabutan izin agar berdampak langsung di lapangan.

Presiden Prabowo mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut dalam rapat terbatas yang dilakukan secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Dalam rapat itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, khususnya di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dampak dan Tindak Lanjut

Rosa Vivien menyebut bahwa bencana banjir dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Sumatera menjadi bukti kuat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

"Memang mereka telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi. Bencana ini kan luar biasa, teman-teman juga sudah tahu, sehingga ini adalah salah satu dari tindakan pemerintah untuk bagaimana kita memperbaiki kembali alam yang ada di situ, salah satunya kita cabut dulu izin, termasuk KLH mendukung dalam hal persetujuan lingkungan dicabut," tuturnya.

Dari 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare.

Sementara itu, 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Terkait nasib para pegawai yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut, KLH menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ini yang memang harus kami bicarakan dengan Kemenaker dan sebagainya, tetapi yang jelas kami dari KLH dalam hal ini mendukung penuh bahwa kita harus mencabut perizinan yang ada di daerah tersebut di 28 perusahaan," ujar Vivien.

Ia juga menambahkan bahwa pencabutan izin ini merupakan langkah awal untuk membangun ekosistem perusahaan yang lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan di Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa