
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustofa, menegaskan bahwa ketidakjelasan status lahan di desa tertinggal yang berada di kawasan hutan menjadi hambatan serius dalam pelaksanaan reforma agraria dan pembangunan desa.
Pernyataan ini disampaikan saat memimpin Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Transmigrasi, Menteri Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kawasan Hutan Jadi Sumber Utama TORA, Tapi Masih Bermasalah
Dalam paparan para menteri, diketahui bahwa sumber tanah untuk objek reforma agraria (TORA) terbesar berasal dari kawasan hutan.
Kawasan ini beririsan langsung dengan kepentingan masyarakat desa, transmigran, nelayan, dan petani.
"Kalau persoalan ini tidak diselesaikan, reforma agraria kita akan mengalami perambatan yang luar biasa. Dampaknya bukan hanya pada kebijakan, tetapi langsung dirasakan rakyat, terutama terkait keadilan dan kepastian penguasaan tanah untuk usaha dan kehidupan mereka," ujar Saan Mustofa.
Data dari Kementerian Desa menunjukkan bahwa masih ada ribuan desa tertinggal dan sangat tertinggal yang menghadapi persoalan status lahan, karena secara administratif berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Dengan luas kawasan hutan mencapai lebih dari 120 juta hektare—sekitar dua pertiga dari daratan nasional—tumpang tindih pemanfaatan lahan menjadi persoalan yang sangat kompleks.
Meski dalam praktiknya, setelah kawasan hutan dilepas atau ditetapkan sebagai objek TORA, kementerian pengguna seperti Kementerian Desa, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ATR/BPN seharusnya hanya perlu menyelesaikan legalitas administrasi, termasuk penerbitan sertifikat, namun status kawasan dan peta menjadi kendala utama di lapangan.
Pentingnya One Map Policy dan Lembaga Reforma Agraria yang Kuat
Saan mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN yang telah memetakan sumber TORA baik dari kawasan hutan maupun non-kawasan hutan, seperti tanah terlantar, hak guna usaha (HGU) yang tidak diperpanjang, dan bentuk tanah negara lainnya.
Ia juga menyoroti konflik agraria yang bersumber dari aset negara dan BUMN.
Contoh kasus terjadi di Surabaya, di mana ribuan warga memiliki sertifikat tanah, tetapi sertifikat mereka diblokir karena lahan tersebut tercatat sebagai aset BUMN.
"Yang sudah punya sertifikat saja bisa diblokir, apalagi yang belum. Ini menjadi sumber konflik komunal antara masyarakat dengan negara, masyarakat dengan korporasi, baik BUMN maupun swasta," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Saan kembali menekankan pentingnya percepatan kebijakan One Map Policy atau kebijakan peta tunggal, yang juga menjadi tuntutan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) saat peringatan Hari Tani Nasional.
Ketiadaan peta tunggal dinilai merugikan masyarakat dan menyulitkan petugas lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa banyak petugas ukur dari BPN dikriminalisasi karena dianggap memasuki kawasan hutan, membuat mereka takut menjalankan tugas di wilayah perbatasan.
"Ujung-ujungnya rakyat juga yang dirugikan," katanya.
Saan juga mengusulkan pembentukan Badan Penyelenggara Reforma Agraria, lembaga yang dinilai akan memiliki kewenangan lebih kuat dibandingkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang ada saat ini.
Badan ini diharapkan dapat menangani konflik agraria komunal baik horizontal maupun vertikal secara lebih efektif dan terintegrasi.
"Konflik agraria yang kita hadapi ini konflik komunal, bukan konflik pribadi. Kalau tidak ada lembaga yang kuat dan fokus, penyelesaiannya akan selalu terhambat," jelasnya.
Penguatan Koordinasi Antar Kementerian Jadi Langkah Lanjut
Rapat kerja lintas kementerian ini diharapkan menjadi dasar penguatan koordinasi dalam menyelesaikan persoalan reforma agraria, khususnya yang berkaitan dengan desa tertinggal dan ketidakpastian status lahan.
Hasil rapat juga akan menjadi rujukan penting bagi Panitia Khusus DPR RI dalam merumuskan kebijakan mengenai sumber tanah dan pendanaan reforma agraria ke depan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








