Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kepala Daerah Dilarang Jadi Petugas Haji 2026, Menhaj Tegaskan Profesionalisme Pelayanan Jamaah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kepala Daerah Dilarang Jadi Petugas Haji 2026, Menhaj Tegaskan Profesionalisme Pelayanan Jamaah
Foto: (Sumber: Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf (kiri) memberi sambutan saat pembukaan Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/1/2026). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin.)

Pantau - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa kepala daerah dilarang menjadi petugas haji daerah pada operasional haji 2026 demi menjamin profesionalisme dan optimalisasi pelayanan jamaah.

Penegasan tersebut disampaikan Mochamad Irfan Yusuf usai membuka kegiatan Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur.

Menhaj menyampaikan bahwa pada tahun ini kepala daerah tidak diperbolehkan menjadi petugas haji karena pemerintah ingin memastikan jamaah dapat beribadah dengan tenang dan mendapatkan pendampingan maksimal.

"Pada tahun ini kepala daerah tidak diperbolehkan menjadi petugas haji karena kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada jamaah," ungkapnya.

Kepala daerah seperti bupati atau wali kota dinilai memiliki tanggung jawab struktural yang sangat padat sehingga sulit memberikan dedikasi penuh apabila merangkap sebagai petugas haji daerah.

Menhaj menilai peran petugas haji daerah sangat krusial karena menuntut kehadiran penuh dan fokus tinggi dalam mendampingi jamaah sejak dari daerah asal hingga menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Ia mengungkapkan bahwa pernah ada kepala daerah yang menanyakan kemungkinan menjadi petugas haji, namun dinilai sulit memberikan pelayanan maksimal karena masih memiliki kewajiban lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Oleh karena itu, seleksi petugas haji daerah 2026 dilakukan secara ketat untuk mendapatkan sumber daya manusia yang benar-benar siap dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan.

Menhaj mengingatkan seluruh peserta seleksi bahwa status sebagai petugas haji membawa konsekuensi dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.

"Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas haji yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian," tegasnya.

Sanksi tersebut termasuk pemulangan ke Tanah Air sebelum operasional haji berakhir apabila terjadi pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan tugas sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan haji 2026.

Penulis :
Ahmad Yusuf