Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Eddy Soeparno Dukung Keputusan Presiden Prabowo Tutup 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Eddy Soeparno Dukung Keputusan Presiden Prabowo Tutup 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
Foto: Kegiatan di Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat dengan narasumber Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno (sumber: ANTARA/AL FATAH)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan dukungannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menutup operasional 28 perusahaan yang dinilai menjadi penyebab bencana ekologis di wilayah Sumatera.

Eddy menyebut keputusan ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keselamatan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

"Penutupan 28 perusahaan ini menunjukkan keberpihakan negara pada keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Ini adalah pesan tegas bahwa praktik usaha yang merusak alam tidak lagi dapat ditoleransi," ungkapnya.

Langkah Presiden Dinilai Sesuai Konstitusi

Eddy Soeparno menilai bahwa langkah Presiden tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan merupakan komitmen nyata dalam penyelamatan lingkungan.

"Langkah Presiden Prabowo sebagai sinyal kuat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan daya dukung ekosistem, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terhadap bencana," ia mengungkapkan.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut sesuai dengan Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945, yang mengatur agar perekonomian nasional dijalankan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

"Ketika ada pelanggaran nyata yang berdampak pada bencana dan penderitaan masyarakat, negara harus hadir secara tegas. Langkah Presiden Prabowo ini memberi landasan kuat bagi konsistensi kebijakan lingkungan ke depan," katanya.

Dorongan untuk Penegakan Hukum dan Pengesahan RUU Iklim

Eddy juga menekankan pentingnya penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

Ia menyatakan bahwa proses hukum harus disertai pemulihan ekosistem, akuntabilitas korporasi, dan pembenahan tata kelola sumber daya alam agar kejadian serupa tidak terulang.

Dalam konteks ini, Eddy mendesak agar pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim segera dilakukan.

"RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sangat penting agar upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan konsisten lintas sektor. Tanpa undang-undang yang kuat dikhawatirkan penanganan perubahan iklim akan bersifat parsial dan reaktif," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya