Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Gerebek 7 Lokasi Penjual Obat Terlarang di Jakarta

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Gerebek 7 Lokasi Penjual Obat Terlarang di Jakarta

Pantau.com - Subdit I Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat-obatan terlarang yang diperjualbelikan di toko obat dan kosmetik. Dari pengungkapan kasus itu, tujuh orang berhasil dibekuk.

Ketujuh tersangka yang diamankan yakni MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29), dan MD (18). Mereka diketahui merupakan pemilik toko yang menjual obat-obatan terlarang itu.

"Dari pengungkapan itu, 7 orang tersangka dari 7 lokasi dengan perincian 5 toko kosmetik dan 2 toko obat. Toko itu tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Tips Berbicara Bahaya Narkoba Terhadap Anak Remaja

Dari pengungkapan di seluruh lokasi itu, lanjut Argo, pihaknya menyita beberapa jenis obat terlarang seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, serta Doubel LL. 

Seluruh jenis obat terlarang itu masuk dalam daftar G atau wajib dengan resep dokter secara tidak bebas. Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku diketahui bahwa obat-obatan terlarang itu didapat dari sales-sales yang menawarkan.

"Jadi pengakuannya itu dipasok oleh sales, itu yang saat ini masih didalami oleh tim ya," kata Argo.

Barang bukti obat terlarang (Foto: Pantau.com/Rizky Adytia)

Baca juga: Orangtua Wajib Tahu Tanda Remaja Mulai Mengenal Narkoba

Lebih jauh, Argo juga mengatakan jika para tersangka menjual barang berbahaya itu secara bebas atau tanpa resep dokter. Bahkan, obat yang dinilai memiliki efek yang berbahaya itu dibandrol dengan harga yang cukup murah.

"Tersangka ini menjual secara bebas ya. Harganya juga cukup murah mulai dari Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per paketnya," tandas Argo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat UU kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Penulis :
Adryan N