
Pantau - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis.
Perjanjian tertulis tersebut mengatur batas waktu konsumsi terbaik hidangan Makan Bergizi Gratis serta kewajiban mengonsumsi makanan di sekolah tanpa boleh dibawa pulang.
Nanik menyampaikan bahwa makanan yang datang pukul tujuh harus dikonsumsi sebelum batas waktu tertentu sesuai dengan label konsumsi terbaik.
Nanik menyatakan bahwa jika aturan tersebut dijalankan secara konsisten, dampak risiko keamanan pangan dapat dikurangi.
Dalam pengarahan kepada kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi se-Kabupaten Banyuwangi pada Sabtu, 24 Januari 2026, Nanik menyoroti banyaknya kasus insiden keamanan pangan di berbagai daerah.
Insiden keamanan pangan tersebut disebabkan oleh konsumsi makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi terbaik.
Nanik menegaskan bahwa perjanjian antara kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala sekolah perlu dilakukan agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama.
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diwajibkan mendistribusikan hidangan Makan Bergizi Gratis ke sekolah secara tepat waktu.
Pihak sekolah memiliki tanggung jawab mengawasi proses pendistribusian, waktu konsumsi, dan tempat konsumsi hidangan Makan Bergizi Gratis.
Meskipun telah ada perjanjian tertulis, Nanik tetap menyarankan agar pengumuman mengenai waktu dan tempat konsumsi terbaik dilakukan secara terus-menerus.
Pengumuman tersebut dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis dengan cara ditempel di lingkungan sekolah agar mudah dibaca.
Pada wadah makanan atau ompreng dianjurkan dipasang label yang mencantumkan waktu konsumsi terbaik.
Nanik menyampaikan bahwa alat untuk pelabelan relatif murah sehingga mudah diterapkan oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
- Penulis :
- Aditya Yohan








