
Pantau - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian, karena dinilai berpotensi melemahkan institusi, negara, hingga Presiden.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan para Kapolda seluruh Indonesia yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026.
"Saya tegaskan bahwa di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian," ungkapnya.
Alasan Penolakan dan Penjelasan Kapolri
Menurut Kapolri, bila Polri berada di bawah kementerian, hal itu akan berdampak buruk pada kelembagaan secara keseluruhan.
Ia menilai hal tersebut akan melemahkan institusi Bhayangkara, melemahkan negara, dan pada akhirnya melemahkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Kapolri menegaskan bahwa saat ini Polri memiliki tugas-tugas vital yang bersifat pelayanan negara, di antaranya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan hukum, serta perlindungan masyarakat.
Menurutnya, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden merupakan struktur yang paling tepat untuk menjalankan tugas-tugas tersebut secara cepat dan efektif.
"Di satu sisi, kami betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden, sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian–ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya," ujarnya menjelaskan.
Kapolri juga menggarisbawahi pentingnya fleksibilitas institusi Polri mengingat kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan jumlah penduduk yang besar.
"Kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow," ia mengungkapkan.
Wacana Kementerian Polri dan Posisi Hukum
Sebelumnya, wacana penempatan Polri di bawah kementerian mencuat setelah pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyebutkan bahwa terdapat pembahasan internal di Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait gagasan pembentukan kementerian yang menaungi Polri.
Menurutnya, model tersebut mirip dengan struktur Kementerian Pertahanan yang menaungi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden," ungkap Yusril.
Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
Ia menyebutkan bahwa struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri telah diatur secara rinci dalam undang-undang, walaupun secara garis besar telah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sementara itu, sebagian anggota Komisi III DPR RI diketahui tetap menginginkan agar struktur kepolisian tidak diubah dan tetap berada langsung di bawah Presiden seperti saat ini.
- Penulis :
- Arian Mesa








