Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Setujui Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK, Diingatkan Hindari Kepentingan Pribadi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Setujui Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK, Diingatkan Hindari Kepentingan Pribadi
Foto: Arsip foto - Anggota DPR nonaktif Adies Kadir mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 5/11/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui pengangkatan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar pada Senin di kompleks parlemen, Jakarta.

Rapat Resmi Komisi III DPR RI

Persetujuan ini diberikan dalam agenda rapat yang membahas usulan penggantian calon hakim MK.

Adies Kadir saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa keputusan ini akan dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Pesan untuk Adies Kadir dan Komitmen Menjaga Konstitusi

Habiburokhman juga mengingatkan agar Adies Kadir tidak membawa kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

Ia menegaskan bahwa undang-undang adalah produk hukum yang bersifat erga omnes, atau mengikat secara umum, dan tidak boleh mewakili kepentingan individu.

"Karena itu, ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan ya," ia mengungkapkan.

Menanggapi kepercayaan tersebut, Adies Kadir menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang selama ini sudah seperti keluarga baginya karena pengabdiannya selama bertahun-tahun.

"Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa