
Pantau - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya menjaga batasan-batasan dalam wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026.
Kapolri menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil proses harmonisasi terhadap rancangan peraturan terkait pelibatan TNI.
"Kami sedang menunggu proses harmonisasi, karena ini ada batasan-batasan yang harus kita jaga," ungkapnya.
Menurut Kapolri, proses harmonisasi tersebut diperlukan agar substansi peraturan sesuai dengan kebutuhan aktual dalam penanganan terorisme.
Draf Perpres Masih Belum Final
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI, turut merespons beredarnya draf peraturan presiden (perpres) mengenai tugas TNI dalam menangani terorisme.
Draf tersebut mulai beredar sejak pekan pertama Januari 2026.
Prasetyo menegaskan bahwa draf tersebut belum final dan masih dalam tahap penyusunan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih fokus pada substansi yang nantinya akan diatur dalam perpres tersebut.
"Daripada mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa








