
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan pagu efektif anggaran tahun 2026 sebesar Rp2,11 triliun untuk mendukung penguatan struktur dan daya saing industri nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pagu tersebut telah memperhitungkan kebijakan penyesuaian anggaran, termasuk penyesuaian umum dan pemblokiran anggaran, dengan tetap menjaga kesinambungan program strategis industri.
"Pagu efektif Kementerian Perindustrian tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,11 triliun dan akan diarahkan secara proporsional untuk mendukung program prioritas pembangunan industri nasional," ungkapnya.
Penyesuaian dan Komposisi Anggaran
Pagu awal anggaran Kemenperin tahun 2026 tercatat sebesar Rp2,5 triliun.
Setelah dilakukan penyesuaian anggaran khusus untuk Prioritas Direktif Presiden sebesar Rp299,96 miliar serta blokir kode A yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp89,78 miliar, maka pagu efektif menjadi Rp2,11 triliun.
Pagu efektif ini terdiri atas rupiah murni sebesar Rp1,79 triliun, PNBP sebesar Rp46,6 miliar, dan BLU sebesar Rp275,9 miliar.
Dari sisi belanja, alokasi anggaran 2026 diarahkan pada belanja pegawai sebesar Rp1,08 triliun, belanja nonoperasional sebesar Rp686,3 miliar, dan belanja operasional sebesar Rp344,8 miliar.
Fokus Prioritas dan Penguatan Industri
Untuk penguatan struktur industri, dialokasikan Rp98,6 miliar untuk pengembangan industri kecil dan kewirausahaan industri, serta Rp83,6 miliar untuk hilirisasi dan pengembangan industri prioritas.
Kemenperin juga menyiapkan anggaran sebesar Rp81,7 miliar guna mendorong akselerasi ekspor industri agar sektor manufaktur dapat berkontribusi lebih besar terhadap perdagangan nasional.
"Seluruh penganggaran diarahkan untuk memastikan efektivitas kualitas belanja dan dampak nyata terhadap pertumbuhan industri," ia mengungkapkan.
Dalam hal peningkatan produktivitas industri, Rp65,2 miliar dialokasikan untuk penguatan SDM industri, Rp58,2 miliar untuk restrukturisasi mesin dan peralatan, dan Rp14,4 miliar untuk penerapan teknologi industri.
Sebesar Rp11,2 miliar disiapkan untuk akselerasi industri hijau dan standar industri hijau, sejalan dengan agenda keberlanjutan sektor industri nasional.
Sementara itu, Rp22,7 miliar dialokasikan untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pengembangan industri halal, dan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Kemenperin juga mengalokasikan Rp2,9 miliar untuk penguatan kawasan industri dan fasilitas investasi guna menopang pertumbuhan industri yang inklusif dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Arian Mesa








