
Pantau.com - Setelah diperiksa selama lima jam soal dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Muhammadiyah Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan itu, Dahnil menjelaskan atau mengklarifikasi soal otorisasi penandatanganan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tersebut.
Kuasa Hukum Dahnil Anzar, Nurkholis Hidayat mengatakan bahwa kliennya hanya mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan yang sebelumnya.
Baca juga: Dahnil Anzar Sebut Prabowo Bukan Kampanye ala Rusia, tapi...
"Di sini tadi ditegaskan Mas Dahnil untuk mengoreksi BAP sebelumnya yang ditulis di situ seolah-olah melakukan otorisasi terhadap penggunaan scan tanda tangan di LPJ. Itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Mas Dahnil di BAP sebelumnya dan sekarang," ucap Nurkholis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Dalam pemeriksaan, lanjut Nurkholis, kliennya diajukan 12 pertanyaan oleh tim penyidik. Belasan pernyataan itu terdiri dari beberapa materi yang salah satunya memastikan peran Dahnil Anzar dalam kegiatan kemah itu.
"Pertanyaannya jelas secara spesifik mengungkit peran dari Dahnil sebagai Ketum PP Pemuda Muhammadiyah saat itu. Padahal ini adalah kegiatan bersama kolektif organisatoris," kata Nurkholis.
Baca juga: Cerita Dahnil Anzar yang Ibaratkan Ahmad Dhani Seperti Sosok John Lennon
Diberitakan sebelumnya, dana penyelenggaraan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia pada 2017 diduga bermasalah. Laporan dugaan penyimpangan itu sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Panitia Kemah Pemuda lantas mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjadi penyedia anggaran acara tersebut.
Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar dengan APBN Kemenpora RI di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16-17 Desember 2017 lalu.
- Penulis :
- Adryan N