Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BAM DPR RI Tindaklanjuti Konflik Agraria Empat Lawang dan OKU Timur Lewat Kunjungan Kerja di Sumsel

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BAM DPR RI Tindaklanjuti Konflik Agraria Empat Lawang dan OKU Timur Lewat Kunjungan Kerja di Sumsel
Foto: (Sumber: Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan memimpin Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumsel terkait konflik agraria di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten OKU Timur di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Senin (26/1/2026). Foto : Rdn/Andri)

Pantau - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Ahmad Heryawan memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait konflik agraria di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, pada Senin 26 Januari 2026 dan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Bupati Empat Lawang, Bupati OKU Timur, serta jajaran Forkopimda.

Ahmad Heryawan menegaskan bahwa tanah dan sumber daya agraria memiliki makna penting bagi kehidupan masyarakat karena bukan hanya faktor produksi, melainkan ruang hidup, sumber penghidupan, serta fondasi keberlanjutan sosial dan ekonomi.

Kunjungan kerja BAM DPR RI merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang disampaikan melalui Koalisi Rakyat Empat Lawang bersama Koalisi Nasional Reforma Agraria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum BAM DPR RI pada 21 Januari 2026.

Ahmad Heryawan menyampaikan BAM DPR RI memandang perlu hadir langsung di daerah untuk mendengarkan seluruh pihak, memahami persoalan secara utuh, serta mendorong penyelesaian konflik agraria melalui dialog yang konstruktif dan berbasis fakta.

Berdasarkan aspirasi awal, terdapat permasalahan penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan yang berdampak langsung pada masyarakat di Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten Empat Lawang.

Di Kabupaten OKU Timur, masyarakat mengklaim lahan sekitar 1.322 hektare di Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka serta sekitar 1.700 hektare di Desa Mulia Jaya dan Desa Burnai Mulia Kecamatan Semendawai Timur.

Lahan tersebut berada dalam Hak Guna Usaha PT Laju Perdana Indah yang merupakan bagian dari Indofood Group.

Di Kabupaten Empat Lawang, sekitar 3.000 hektare lahan masyarakat berada dalam izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan PT Empat Lawang Agro Persada dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga.

Ahmad Heryawan menegaskan permasalahan agraria tidak hanya menyangkut aspek legalitas lahan, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya petani.

Ia menyebut terdapat aspirasi terkait pelaksanaan kemitraan plasma yang dinilai belum berjalan adil dan transparan serta kekhawatiran masyarakat terhadap tekanan hukum saat memperjuangkan hak atas tanah.

BAM DPR RI hadir dengan semangat dialog dan memastikan seluruh pihak memiliki ruang yang setara untuk menyampaikan pandangan dan data secara terbuka.

Menurut Ahmad Heryawan, penyelesaian konflik agraria hanya dapat dilakukan melalui keterbukaan, komunikasi jujur, serta komitmen bersama dalam menjunjung keadilan dan kepastian hukum.

Ia menegaskan konflik agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan tidak boleh diselesaikan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat.

Setiap proses perizinan dan penguasaan lahan, lanjutnya, wajib memenuhi prinsip clean and clear termasuk penyelesaian hak masyarakat, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BAM DPR RI menilai konflik agraria telah menimbulkan hilangnya akses masyarakat terhadap tanah, melemahnya sumber penghidupan petani, ketidakadilan kemitraan perkebunan, serta dugaan kriminalisasi terhadap petani dan pengurus koperasi.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan tidak boleh dinormalisasi dalam praktik pembangunan.

BAM DPR RI akan merumuskan temuan lapangan dan aspirasi masyarakat menjadi rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada Pimpinan DPR RI dan komisi-komisi terkait.

Rekomendasi tersebut diharapkan mendorong evaluasi perizinan, penataan ulang tata kelola perkebunan, serta penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan