Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Penertiban Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Solok Selatan Terkendala Aksi Blokade Warga

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Penertiban Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Solok Selatan Terkendala Aksi Blokade Warga
Foto: Petugas Gakkum Kemenhut dan Satgas Halilintar PKH mengamankan barang bukti ekskavator dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di Kawasan Hutan Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Minggu 25/1/2026 (sumber: Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di Kawasan Hutan Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, sejak Sabtu, 24 Januari 2026.

Operasi ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dengan Satgas PKH untuk menghentikan kerusakan lingkungan akibat PETI di kawasan hutan lindung.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan, "Penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH dalam hal ini Satgas Halilintar PKH yang khusus menangani permasalahan tambang di kawasan hutan dengan harapan kerusakan kawasan hutan dan lingkungan yang diakibatkan oleh PETI dapat diatasi," ungkapnya.

Target Operasi dan Temuan di Lapangan

Target utama operasi adalah seluruh aktivitas PETI yang marak terjadi di wilayah Ulu Sungai Batang Hari dan kawasan hutan lindung di Kecamatan Sangir, Solok Selatan.

Operasi ini melibatkan puluhan personel gabungan dari Balai Gakkumhut Sumatera, Satgas PKH, dan unsur TNI dari Kodim serta Koramil setempat.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan dan mengamankan empat alat berat jenis ekskavator yang berada di dalam Kawasan Produksi Lubuk Gadang dan Hutan Lindung.

Salah satu ekskavator ditemukan dalam kondisi rusak karena tertimbun batuan, sementara ketiga lainnya berada dalam keadaan ditinggalkan dan tidak sedang beroperasi.

Diduga para pelaku telah mengetahui rencana operasi sehingga mereka meninggalkan lokasi sebelum tim tiba.

Aksi Penolakan dan Kendala Evakuasi

Upaya evakuasi alat berat terkendala aksi penolakan dari warga Jorong Jujutan yang menutup akses jalan dan melakukan demonstrasi menolak pengangkutan ekskavator.

Akses jalan Jorong Jujutan diketahui merupakan satu-satunya jalur keluar masuk dari dan menuju lokasi operasi.

Hingga Senin, 26 Januari 2026, blokade jalan oleh warga masih berlangsung sehingga tim belum dapat melakukan evakuasi alat berat dari lokasi.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah telah melakukan koordinasi dan mediasi untuk mencari solusi atas hambatan yang terjadi di lapangan.

Hari Novianto mengingatkan pentingnya menjaga hutan lindung demi keberlanjutan lingkungan. "Hutan lindung perlu kita dilestarikan dan dikelola secara berkelanjutan karena hutan berfungsi untuk melindungi sistem penyangga kehidupan seperti mengatur tata air, mengendalikan erosi, menjaga kesuburan tanah dan habitat flora-fauna," ia mengungkapkan.

Ia juga menekankan bahwa operasi ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mencegah bencana ekologis akibat kerusakan hutan.

"Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya penegakan hukum kehutanan dapat berjalan efektif. Melindungi hutan berarti melindungi kehidupan," tegasnya.

Penulis :
Shila Glorya