Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Sukiman Terima Suap Rp2,65 miliar dalam Kasus Dana Perimbangan Papua

Oleh Adryan N
SHARE   :

Anggota DPR Sukiman Terima Suap Rp2,65 miliar dalam Kasus Dana Perimbangan Papua

Pantau.com - Anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019 dari Fraksi PAN Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp2,65 miliar dan USD 22 ribu terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Arfak, Papua Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut suap itu diberikan oleh pelaksana tugas sekaligus penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Nathan Pasomba.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Suap di Papua Barat

"SKM diduga menerima uang sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat yang diterima antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Saut mengungkapkan Nathan diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. 

Uang yang diterima Sukiman merupakan bagian dari suap sebanyak Rp4,41 miliar dan valas USD 33.500 yang digelontorkan Nathan. Angka tersebut merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca juga: Prabowo Sebut Anggaran Negara Bocor 25 Persen, Jokowi: Laporin Aja ke KPK!

Sementara selisih uang suap yang tidak diberikan kepada Sukiman diduga diterima oleh pihak lain. Namun KPK belum mengungkapkan hal tersebut.

"Diduga diterima oleh pihak lain. Siapa pihaknya akan kami telusuri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. 

Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,95 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.


Penulis :
Adryan N