Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Kementan, Kerugian Negara Capai Rp5,94 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Kementan, Kerugian Negara Capai Rp5,94 Miliar
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan setelah gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Jaya 2026 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 28/1/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp5,94 miliar.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit resmi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa perkara ini berawal dari laporan resmi Kementan kepada pihak kepolisian.

"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar," ungkapnya.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan bahwa kerugian negara yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebesar Rp5,94 miliar.

Proses pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, meneliti barang bukti, dan melakukan audit lanjutan.

Dua Tersangka dan Bantahan Dugaan Pemerasan

Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni IM dan DSD.

"Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2024 dan proses penyidikannya masih berjalan," ia mengungkapkan.

Penetapan tersangka juga disertai dengan penyitaan yang telah mendapatkan persetujuan pengadilan.

Menanggapi pernyataan tersangka IM yang sempat viral dalam sebuah podcast dan menuding adanya permintaan uang Rp5 miliar dari penyidik, Polda Metro Jaya segera melakukan penelusuran internal.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.

"Kami berterima kasih atas kritik yang disampaikan. Polri tidak antikritik, namun hasil pendalaman Bidpropam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya permintaan uang Rp5 miliar kepada tersangka," tegas Budi Hermanto.

Kementan: Bukan Fitnah, Diperkuat Audit Inspektorat

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menegaskan bahwa dugaan korupsi yang menyeret nama Indah Megahwati bukanlah fitnah ataupun narasi sepihak.

"Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch Arief Cahyono.

Ia juga menyatakan bahwa perkara ini telah diproses secara hukum di Polda Metro Jaya.

Berkas perkara kini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21.

Penanganan kasus ini masih terus berkembang seiring dengan pendalaman barang bukti, keterangan saksi, dan pengaduan-pengaduan lain yang masuk.

Penulis :
Arian Mesa