Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pengakuan Bersalah Tetap Diadili: Wamenkumham Tegaskan Plea Bargain Bukan Bebas Hukum

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pengakuan Bersalah Tetap Diadili: Wamenkumham Tegaskan Plea Bargain Bukan Bebas Hukum
Foto: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej berbicara dalam acara Sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis 29/1/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa terdakwa yang mengajukan pengakuan bersalah atau plea bargain dalam proses peradilan pidana tetap akan diadili di hadapan hakim.

Menurut Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, masih banyak kesalahpahaman publik mengenai konsep plea bargain yang diatur dalam KUHAP baru.

"Di dalam benak orang yang suka protes dan omon-omon enggak jelas itu, dia pikir bahwa yang namanya pengakuan bersalah ini tidak disidang. Salah! Pengakuan bersalah ini tetap diadili," ungkapnya.

Pengakuan Bersalah Mempercepat Proses, Tapi Tetap Berlanjut ke Persidangan

Eddy menjelaskan bahwa meskipun terdakwa telah mengakui kesalahannya, proses hukum tidak otomatis berhenti.

"Nanti sudah ada pengakuan bersalah, dihadapkan lah si terdakwa ini kepada hakim. Dinyatakan di depan hakim bahwa dia sudah melakukan pengakuan bersalah. Maka, acara biasa di dalam pemeriksaan diubah menjadi acara singkat," ia mengungkapkan.

Dalam mekanisme plea bargain, terdakwa tetap menjalani proses persidangan, tetapi dengan prosedur yang lebih singkat dan efisien.

Ia menambahkan bahwa pengakuan bersalah dapat meringankan tuntutan dari jaksa, terutama jika disertai dengan penggantian kerugian atau restitusi kepada korban.

"Jadi, kalau penganiayaan mengakibatkan luka itu katakanlah (hukuman) tiga tahun. Karena saya sudah mengaku bersalah, saya sudah ganti rugi, tuntutannya bukan lagi tiga tahun, melainkan satu tahun. Jadi, tetap diproses," jelasnya.

Aturan Baru Berlaku Awal 2026, Hanya Berlaku untuk Kasus Ringan dan Pelaku Pertama Kali

Pengakuan bersalah sebagai bagian dari prosedur pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

UU tersebut resmi diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam Pasal 369.

Ketentuan mengenai pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP yang menetapkan tiga syarat utama agar dapat diberlakukan:

Pertama, pelaku harus merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya.

Kedua, tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Ketiga, pelaku bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.

Penulis :
Shila Glorya