Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Ilegal Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Ilegal Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Foto: (Sumber: Barang bukti upaya penyelundupan kura-kura dan kulit ular yang diamankan oleh Balai Karantina Lampung bersama TNI dan Polri. Bandarlampung, Jumat, (30/1/2026). (ANTARA/HO-Karantina Lampung).)

Pantau -  Balai Karantina Lampung bersama TNI dan Polri menggagalkan upaya penyelundupan satwa ilegal dan tubuh satwa tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Barang bukti hasil penindakan berupa kura-kura hidup dan kulit ular piton tanpa dokumen resmi tersebut diamankan dan dibawa ke Bandarlampung untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menjelaskan bahwa penindakan berawal dari temuan personel Pangkalan TNI AL Lampung terhadap sebuah kendaraan ekspedisi.

"Penindakan berawal dari temuan personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung terhadap kendaraan ekspedisi yang membawa kura-kura dan kulit ular piton tanpa dilengkapi dokumen," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 445 lembar kulit ular piton dan 32 ekor kura-kura hidup.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga ekor ikan cupang dan satu ekor biawak yang diangkut tanpa dokumen karantina.

Seluruh satwa dan produk asal hewan tersebut ditemukan dalam kemasan yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan satwa.

"Satwa dan produk asal hewan tersebut ditemukan dalam kemasan yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan satwa, sehingga selain melanggar ketentuan karantina, juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian sumber daya hayati," ujarnya.

Berdasarkan keterangan sementara dari pengemudi, barang kiriman tersebut berasal dari Provinsi Riau.

Satwa dan produk asal hewan itu direncanakan dikirim ke wilayah Tangerang, Surabaya, dan Bali.

"Saat ini, Karantina Lampung tengah melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis satwa dan status konservasinya, serta langkah penanganan karantina yang tepat, termasuk penelusuran terhadap pihak pengirim," kata Donni.

Penelusuran lanjutan dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung dan Karantina Provinsi Riau.

Penahanan terhadap media pembawa dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Tindakan penahanan terhadap media pembawa dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan, pengeluaran, dan peredaran media pembawa dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah," ujarnya.

Donni mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengiriman, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa secara ilegal serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran karantina.

"Kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam upaya pelindungan kesehatan masyarakat, hewan, dan kelestarian lingkungan," katanya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tersebut tidak terlepas dari sinergisitas antarinstansi.

"Kami yang memiliki otoritas sangat terbantu dengan sinergi dan kerja sama ini. Kami mengapresiasi kepada TNI dan kepolisian atas keberhasilannya mengungkap penyelundupan komoditas hewan," ujarnya.

Perwira Staf Intel Lanal Lampung Mayor Laut (P) Firman Fitriadi menyatakan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Karantina Lampung.

“Kami menyerahkan semua barang bukti ini kepada Karantina (Lampung),” ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf