Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Petugas Gagalkan Penyelundupan 445 Kulit Ular Piton di Pelabuhan Bakauheni

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Petugas Gagalkan Penyelundupan 445 Kulit Ular Piton di Pelabuhan Bakauheni
Foto: (Sumber: Petugas gabungan saat melakukan penyerahan barang bukti kulit ular piton dan satwa dilindungi di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bakauheni, Lampung Selatan. ANTARA/HO-Lanal Lampung/pri..)

Pantau -  Petugas gabungan satuan tugas bantuan kendali operasi TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 445 lembar kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Penindakan dilakukan di pintu masuk atau Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni terhadap kendaraan ekspedisi yang membawa barang ilegal tanpa dokumen resmi.

Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen TNI AL dalam menjaga pelabuhan sebagai objek vital nasional.

"Ini adalah komitmen TNI AL dalam menjaga pelabuhan sebagai objek vital nasional serta melindungi kekayaan hayati Indonesia. TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun," tegasnya.

Pengungkapan bermula pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WIB saat petugas memeriksa satu unit kendaraan cold diesel boks ekspedisi.

Kendaraan bernomor polisi B 9632 FFX tersebut dikemudikan seorang pria berinisial A.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang ilegal berupa bagian tubuh satwa dilindungi.

Barang bukti yang diamankan berupa 445 lembar kulit ular piton yang dikemas dalam tiga kardus besar.

Pengiriman kulit ular piton tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru dengan tujuan Surabaya.

Selain kulit ular piton, petugas juga menemukan lima keranjang berisi kura-kura lokal dan kura-kura Afrika.

Total kura-kura yang diamankan berjumlah 32 ekor tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi.

Berdasarkan pengakuan sopir, kura-kura tersebut dibawa dari Pekanbaru, Riau, dengan tujuan pengiriman ke Cirebon, Jawa Barat, dan Denpasar, Bali.

Petugas menduga kuat seluruh barang tersebut merupakan bagian dari praktik perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung Drh Donni Muksydayan mengapresiasi kerja sama Satgas BKO TNI AL dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Rekan-rekan Satgas BKO tni AL ini sangat luar biasa, mudah-mudahan kerjasama ini ke depan bisa makin ditingkatkan dan terus berkomitmen untuk mempersempit bagi pelaku penyelundup satwa atau hal hal yang berbau dengan karantina. Terimakasih rekan-rekan BKO AL, ke depan kita akan terus gencar para pelaku penyelundup tersebut," ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti