
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah berhasil menyelesaikan berbagai sengketa rumah ibadah dan warisan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat meresmikan pembentukan Posbankum di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat.
Supratman menyebut Posbankum sebagai instrumen strategis untuk menciptakan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
"Ini sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa di masyarakat secara damai di luar pengadilan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Posbankum tidak hanya menyediakan layanan hukum, tetapi juga merepresentasikan kehadiran negara hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Salah satu contoh nyata, sengketa waris selama 40 tahun di Provinsi Lampung berhasil diselesaikan melalui mediasi Posbankum.
Di Jawa Timur, Posbankum juga mampu menyelesaikan konflik pendirian rumah ibadah tanpa kekerasan dan menghasilkan solusi damai.
Cakupan Posbankum Capai 98 Persen Nasional, Kalimantan Selatan Tuntas 100 Persen
Secara nasional, Kementerian Hukum mencatat telah terbentuk 82.560 Posbankum, mencakup 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia.
Sebanyak 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum.
Untuk Kalimantan Selatan, seluruh 2.015 desa dan kelurahan kini telah memiliki Posbankum.
Menkum berharap kehadiran Posbankum di Kalimantan Selatan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, para kepala daerah, serta jajaran pemerintah daerah atas sinergi yang terjalin.
"Walaupun pembentukan Posbankum merupakan inisiasi Kemenkum, namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergi lintas kementerian dan lembaga serta dukungan aktif pemerintah daerah," ia menegaskan.
Permasalahan yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, KDRT, waris, perjanjian, dan persoalan anak.
Dukungan Pemerintah dan Tantangan Pemerataan Akses Hukum
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa Posbankum memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem hukum desa yang sehat.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan pencegahan konflik sejak dini menjadi kunci keberhasilan layanan ini.
Kementerian Desa PDT juga berkomitmen mendukung pengembangan Posbankum dengan melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk membantu dalam pelaporan dan pendampingan hukum.
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman mengungkapkan tantangan geografis dalam pemerataan akses keadilan di wilayahnya.
Menurutnya, kehadiran Posbankum di 2.015 desa dan kelurahan akan memperluas akses keadilan hingga lapisan masyarakat paling bawah melalui kerja sama antar pemangku kepentingan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyebut bahwa peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan terus dilakukan.
"Dengan dilatihnya kepala desa/lurah dan paralegal, akses hukum serta pelayanan dan pembinaan hukum di desa dan kelurahan diharapkan semakin luas dan merata," ia mengungkapkan.
Dengan demikian, keberadaan Posbankum di Kalimantan Selatan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dan meratakan akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
- Penulis :
- Arian Mesa








