
Pantau - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan selama 14 hari sejak 28 Januari hingga 10 Februari 2026 seiring meluasnya kebakaran lahan di wilayah tersebut.
Penetapan status darurat bencana itu dilakukan setelah luas kebakaran hutan dan lahan di Aceh Barat hingga Selasa, 3 Februari 2026, tercatat mencapai 57,7 hektare.
Status darurat bencana tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 81 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Aceh Barat.
Bupati Aceh Barat Tarmizi menyampaikan penetapan status darurat tersebut dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa.
“Penetapan ini sesuai Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 81 Tahun 2026 Tentang Penetapan Status Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Aceh Barat,” ungkap Tarmizi.
Penetapan status darurat dilakukan berdasarkan hasil kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Barat yang mencatat kebakaran hutan dan lahan terjadi di tujuh kecamatan.
Tujuh kecamatan terdampak meliputi Kecamatan Johan Pahlawan, Woyla, Woyla Barat, Meureubo, Pante Ceureumen, Bubon, dan Kaway XVI.
Di Kecamatan Johan Pahlawan, kebakaran terjadi di Desa Suak Raya seluas 10,5 hektare, Desa Lapang Dusun Ujong Beurasok seluas 9,5 hektare, serta Desa Suak Nie seluas 10 hektare.
Di Kecamatan Meureubo, kebakaran melanda Desa Alue Peunyareng seluas 1 hektare, Desa Ujong Tanoh Darat I seluas 0,5 hektare, Desa Ujong Tanoh Darat II seluas 0,5 hektare, serta Desa Ranto Panyang Timur seluas 2 hektare.
Di Kecamatan Bubon, kebakaran terjadi di Desa Peulanteu seluas 6,2 hektare dan Desa Blang Luah seluas 4 hektare.
Kebakaran lahan juga terjadi di Desa Aron Baroh Kecamatan Woyla seluas 0,5 hektare dan Desa Blang Cot Rubek Kecamatan Woyla Barat seluas 1,5 hektare.
Di Kecamatan Kaway XVI, kebakaran melanda Desa Meunasah Rambot dengan luas mencapai 11,5 hektare.
Dampak kebakaran hutan dan lahan menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah.
Akibat kabut asap tersebut, aktivitas belajar mengajar sekolah dasar di Desa Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan terpaksa diliburkan.
Selain kabut asap, kebakaran hutan dan lahan juga menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Kerugian ekonomi terutama dirasakan pada sektor kehutanan dan pertanian akibat rusaknya lahan dan tanaman.
“Dampak lain yang ditimbulkan bencana Karhutla, yaitu banyaknya kabut asap dan menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, terutama pada sektor kehutanan dan pertanian,” ujar Tarmizi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap penetapan status darurat bencana ini dapat meningkatkan efektivitas penanggulangan kebakaran lahan.
Pemerintah daerah juga berharap upaya penanggulangan bencana dapat berjalan lebih baik dan maksimal.
BPBD Aceh Barat memastikan luas kebakaran hutan dan lahan hingga Selasa, 3 Februari 2026, terus meluas dengan total mencapai 57,7 hektare di sejumlah lokasi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf






