
Pantau - Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah sebagai tindak lanjut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan kepada DPR RI.
Pembahasan Revisi UU P2SK di DPR
Daftar inventarisasi masalah tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal panitia kerja DPR RI yang telah dibentuk.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penugasan pemerintah didasarkan pada Surat Presiden RI Nomor R72 Pres 11 2025 tanggal 27 November 2025.
Presiden RI menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB, Menteri Sekretariat Negara, serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tentang Perubahan UU P2SK.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Rabu, 4 Februari 2026.
Panitia kerja revisi UU P2SK terdiri dari delapan fraksi di DPR RI dengan total 30 anggota sesuai proporsi masing-masing fraksi.
Ketua panitia kerja revisi UU P2SK dijabat oleh Mohamad Hekal.
Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa melalui revisi UU P2SK sektor keuangan didorong menjadi mesin pertumbuhan ekonomi.
Sektor keuangan diharapkan mampu menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif.
Reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui penerbitan UU P2SK dinilai perlu diakselerasi untuk mendukung pencapaian pembangunan nasional.
Fokus Isu dan Pendekatan Pembahasan
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa revisi UU P2SK merupakan inisiatif DPR RI.
Inisiatif revisi tersebut muncul sebagai tindak lanjut atas adanya uji materiil terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Meski merupakan inisiatif DPR, daftar inventarisasi masalah dalam pembahasan tetap berasal dari pemerintah.
Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa tidak ada target waktu spesifik dalam penyelesaian revisi UU P2SK.
Pembahasan revisi akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan respons positif terhadap pasar.
Mukhamad Misbakhun menilai penguatan regulasi diperlukan seiring dinamika industri keuangan, terutama di pasar modal yang belakangan mengalami tekanan.
Ia menyampaikan, “Industri keuangan kita perlu diatur lebih kuat lagi dalam undang undang Dengan adanya banyak kejadian di bursa dan pasar modal maka ini salah satunya adalah untuk ingin mendengar lebih kuat lagi apa yang menjadi aspirasi para pelaku pasar modal ini untuk dikuatkan di dalam undang undang”.
Sejumlah isu utama yang menjadi fokus pembahasan revisi UU P2SK meliputi pengaturan aset digital dan bursa kripto.
Penguatan pasar modal menjadi salah satu perhatian utama dalam revisi tersebut.
Salah satu materi yang menjadi objek uji materiil adalah mekanisme penyusunan anggaran di Lembaga Penjamin Simpanan.
Pembahasan revisi juga mencakup pengakomodasian sistem KUHAP baru dalam penegakan hukum sektor keuangan.
KUHAP baru menekankan pendekatan restorative justice yang perlu diakomodasi dalam penegakan hukum di sektor keuangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







