Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Lingkungan Hidup Pimpin 4.000 Personel Tangani Darurat Sampah di Tangsel, Tegaskan Target Bebas Sampah 2029

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri Lingkungan Hidup Pimpin 4.000 Personel Tangani Darurat Sampah di Tangsel, Tegaskan Target Bebas Sampah 2029
Foto: (Sumber: Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq membersihkan sampah sebagai bagian dari langkah memimpin langsung aksi nyata penanganan darurat sampah melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah) di Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (4/2/2026). ANTARA/HO-KLH..)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah dari pusat hingga daerah diminta konsisten menangani persoalan sampah sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Gerakan Nasional Indonesia ASRI.

"Menindaklanjuti arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam Gerakan Nasional Indonesia ASRI, seluruh jajaran pemerintah dari pusat hingga daerah diminta untuk konsisten melakukan pembersihan lingkungan dan penanganan sampah," ungkap Menteri Hanif di Tangerang Selatan, Rabu (4/2/2026).

4.000 Personel Dikerahkan Tangani Sampah di Tangsel

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hanif usai memimpin lebih dari 4.000 personel gabungan dalam aksi nyata penanganan darurat sampah di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Aksi ini merupakan bagian dari Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Rapi, dan Indah (ASRI), yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi diarahkan untuk membangun budaya tata kelola daerah yang bersih dan disiplin.

Menteri Hanif mengungkapkan bahwa timbulan sampah di Kota Tangerang Selatan telah mencapai 1.029 ton per hari, dengan sekitar 41,54 persen atau 428 ton yang masih belum terkelola secara baik.

Ia menegaskan bahwa situasi darurat ini tidak boleh dibiarkan dan harus dihadapi dengan kerja bersama antara pemerintah pusat, daerah, serta sektor swasta.

"Kondisi darurat sampah memerlukan sinergi tanpa sekat. Kita harus serius membangun sistem yang kuat dan berkelanjutan," tegasnya.

Penegakan Hukum dan Edukasi Jadi Prioritas

Menteri Hanif juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewenangan kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, sehingga dukungan dan komitmen dari pemerintah daerah menjadi sangat krusial.

"Selain edukasi dan pembinaan, penguatan penegakan hukum wajib dilakukan, termasuk pemberian sanksi kepada unit usaha dan kawasan permukiman yang secara kapasitas mampu mengelola sampahnya sendiri," ia menegaskan.

Langkah tegas ini dinilai penting untuk menjawab tantangan besar pengelolaan sampah di perkotaan yang semakin kompleks.

Strategi jangka panjang Kementerian Lingkungan Hidup akan difokuskan pada pengelolaan sampah dari sumbernya, termasuk peningkatan infrastruktur daerah dan sistem pengawasan yang berkelanjutan.

Pemerintah menargetkan persoalan sampah terselesaikan sepenuhnya atau 100 persen pada tahun 2029 melalui kolaborasi lintas sektor dan penegakan hukum yang konsisten.

Penulis :
Ahmad Yusuf