
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 160 kilogram dan ganja 200 kilogram dalam dua operasi terpisah pada awal tahun 2026.
Sabu Dikubur di Tanah, Jaringan Diduga Terhubung Segitiga Emas
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus sabu ini terkait dengan jaringan internasional.
"Ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas. Jadi kemasan ini kemasan baru, kemasan kopi yang bertuliskan ‘Guatemala Antigua’", ungkapnya.
Pengungkapan dimulai dari penangkapan seorang kurir berinisial M di Perlak, Aceh, yang kedapatan membawa 100 kilogram sabu.
Dari penangkapan M, petugas kemudian menangkap tersangka IB di Bireuen, Aceh.
Hasil pemeriksaan terhadap IB mengarah kepada satu tersangka lain berinisial H, juga di wilayah Bireuen.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap H, petugas menemukan 60 kilogram sabu yang dikubur di dalam tanah.
Total barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 160 kilogram.
BNN menyebut bahwa pengungkapan ini menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 533.000 jiwa.
Nilai ekonomis dari sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp208 miliar.
Ganja 200 Kg Dikawal Mobil, Tiga Tersangka Diamankan
Dalam operasi terpisah di wilayah Sumatera Utara, BNN menyita 200 kilogram ganja yang dikirim menggunakan truk dari Aceh menuju Medan.
Truk tersebut dikawal oleh satu unit mobil untuk mengamankan pengiriman.
Petugas berhasil menggagalkan aksi tersebut dan menangkap tiga tersangka: AS selaku sopir truk, serta YH dan DJS sebagai pengawal.
"Jaringan ini adalah jaringan antarprovinsi, setelah dilakukan hasil pemeriksaan ternyata barang bukti tersebut akan disebar ke beberapa provinsi termasuk di Pulau Jawa", ungkap Roy Hardi Siahaan.
Menurut BNN, dari pengungkapan ganja ini, potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 600.000 jiwa berhasil dicegah.
Nilai ekonomis ganja tersebut ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
"BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia", ia menambahkan.
Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati
Para tersangka pengedar sabu dan ganja dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman yang diberikan kepada para tersangka adalah pidana seumur hidup atau pidana mati.
BNN juga mengimbau para pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar segera menyerahkan diri.
"Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Kami minta supaya menyerahkan diri saja daripada nanti kami akan melakukan tindakan tegas", tegas Roy.
BNN menyampaikan apresiasi atas kerja sama Bea Cukai, Polri, TNI, dan instansi terkait dalam keberhasilan pengungkapan ini.
Masyarakat juga diajak untuk aktif melaporkan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing kepada aparat berwenang.
- Penulis :
- Shila Glorya








