Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Richard Lee Gagal Praperadilan, Status Tersangka Tetap Sah di Mata Hukum

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Richard Lee Gagal Praperadilan, Status Tersangka Tetap Sah di Mata Hukum
Foto: Konten kreator sekaligus ahli kecantikan kulit dr.Richard Lee (sumber: Instagram/@dr.richard_lee)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Hakim Ketua Esthar Oktavi menyampaikan putusan tersebut dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu, dengan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak berdasar hukum.

"Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," ungkap Esthar Oktavi saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Penetapan Tersangka Dinilai Sah oleh Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang sah dan mencukupi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain," jelasnya.

Majelis hakim juga menilai terdapat keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban dan saksi lain terkait asal-usul serta distribusi produk kecantikan yang dipermasalahkan.

"Dan di dalam bukti-bukti yang saling relevan tersebut, telah terungkap adanya relevansi keterangan korban dengan keterangan saksi yang lainnya, terkait asal-usul produk, sampai dengan produk itu beralih di toko 'online shop'," ia mengungkapkan.

Proses Hukum Dipastikan Tetap Berlanjut

Hakim menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai hukum.

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon Polda Metro Jaya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak," tegas hakim.

Dengan demikian, status tersangka Richard Lee dinyatakan tetap sah menurut hukum, dan proses penyidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira alias Doktif dipastikan akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis :
Arian Mesa