
Pantau - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang yang memberikan ruang bagi pelaksanaan umrah mandiri.
Pernyataan ini disampaikan Dahnil menyusul gugatan yang diajukan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan umrah mandiri.
Pemerintah Tunduk pada Amanat UU
"Yang jelas, bagi kami, negara dalam hal ini tentu mengikuti perintah Undang-Undang. Undang-Undang itu memberikan ruang untuk umrah mandiri," ungkapnya saat memberikan keterangan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Dahnil menjelaskan bahwa umrah mandiri merupakan keniscayaan karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka skema tersebut bagi jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Menurutnya, jumlah jamaah umrah mandiri saat ini cukup tinggi, sehingga negara perlu hadir memberikan perlindungan melalui regulasi yang ada.
Perlindungan Jamaah Jadi Prioritas
Menanggapi gugatan dari AMPHURI, Dahnil menyebut bahwa itu merupakan hak warga negara dan hal yang wajar dari sudut pandang pelaku usaha.
"Jadi kalau kemudian AMPHURI, ini kan kelompok bisnis ya, kemudian merasa mereka dirugikan ya itu hal yang wajar. Kenapa? Tapi ya itu keniscayaan. Kami bukan ingin menegasikan kepentingan bisnis mereka, tapi kepentingan utama negara itu adalah melindungi hak jamaah," ia mengungkapkan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha umrah, namun dalam batasan hukum yang jelas.
"Di Undang-Undang itu diatur kalau ada pelaku umrah mandiri yang memobilisasi sebagai pelaku entitas bisnis itu bisa dipidanakan. Jadi yang jelas pemerintah dalam hal ini berpihaknya kepada kepentingan jamaah," katanya.
Dahnil juga menyoroti posisi jamaah sebagai konsumen yang berhak atas pilihan layanan. Menurutnya, keberadaan skema umrah mandiri akan mendorong layanan yang lebih adil dan kompetitif.
"Yang namanya konsumen itu akan semakin lebih baik kalau mereka bisa memilih. Kalau tidak memilih namanya monopoli. Jadi negara ingin memberikan ruang kepada pelayanan umrah yang berkeadilan, yang terbaik. Jamaah bisa memilih, mau mandiri atau dengan travel," jelasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








