
Pantau - Polisi mengungkap tiga warga negara asing yang diduga membuat konten asusila viral di sebuah vila kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, setelah penyelidikan intensif sejak pertengahan Maret 2026.
Satuan Reserse Kriminal Polres Badung menetapkan tiga tersangka yakni MMJL (23) perempuan asal Prancis, NBS (24) laki-laki asal Italia, dan ERB (26) laki-laki asal Prancis.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan ketiganya ditangkap dalam operasi gabungan bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 14 hingga 16 Maret 2026.
MMJL dan NBS diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak melarikan diri ke Thailand, sementara ERB ditangkap di vila kawasan Canggu, Kuta Utara.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap video pornografi yang viral di media sosial pada Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita.
Hasil profiling menunjukkan video tersebut direkam di wilayah Badung, tepatnya di vila kawasan Pererenan pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 Wita.
Penyidik kemudian memeriksa seorang pengemudi ojek online yang pernah membuat konten bersama MMJL hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui MMJL berkenalan dengan NBS di tempat hiburan di Kuta Utara sebelum mengajak membuat konten asusila.
"Jadi video tersebut disebarkan pelaku ketiga ERB yang merupakan manajer dari MMJL di platform Only Fans dan X," ungkap Kapolres.
Motif, Barang Bukti, dan Jerat Hukum
Polisi mengungkap motif para pelaku membuat konten dengan menggunakan jaket ojek online agar cepat viral di media sosial dan platform penyebaran.
Jaket tersebut diketahui dibeli di toko dengan harga Rp300.000 sebagai bagian dari konsep konten.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit iPhone, satu kamera DJI Osmo, satu MacBook Air, dan satu rompi ojek online.
Para tersangka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kabid TPI Khusus Ngurah Rai Gde Oki Rizky Aryadhika Heris menyebut penangkapan bermula dari data imigrasi yang menandai dua pelaku sebagai subject of interest.
Informasi masyarakat pada 11 Maret terkait konten viral mempercepat koordinasi hingga keduanya diamankan saat hendak berangkat ke Thailand pada 13 Maret.
MMJL diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Februari menggunakan visa on arrival dengan tujuan wisata.
Kasus ini sempat menyeret driver ojek online berinisial MR (35) asal Medan yang mengaku pernah bertemu MMJL di kawasan Batu Bolong.
"Kami bertemu sebanyak dua kali dan membuat konten sebanyak dua kali juga. Salah satunya dilakukan di vila (TKP), namun hanya sebatas ngobrol biasa," ungkap MR.
" Saat ini sudah terbukti bahwa yang ada di dalam video tersebut bukan saya," tegasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








