
Pantau.com - Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengaku diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan APBN-P tahun 2016 di Pemkab Kebumen. Dokumen itu diserahkan saat Indra diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR nonaktif.
"Beberapa dokumen-dokumen atau risalah laporan singkat di DPR, di badan anggaran yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu yang diminta oleh KPK, itu diminta dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK," jelas Indra usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Baca juga: KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Kasus Suap Taufik Kurniawan
Ia menyebut ada delapan dokumen yang diserahkan ke penyidik KPK. Namun Indra enggan mengungkapkan isi dokumen tersebut.
Indra mengatakan sebagai sekretaris jenderal dirinya hanya fasilitator untuk kelengkapan anggota dewan maupun sidang di DPR.
"Saya kira kalau menyangkut materi substansi itu di penyidik, saya ga boleh bicara. Jadi KPK untuk memastikan apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat di DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf DPR. Jadi saya hanya dikonfirmasi. Ada delapan dokumen yang disita oleh KPK tadi," jelasnya.
Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka kepada Taufik sejak akhir Oktober 2018 lalu. Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebanyak Rp 3,65 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan suap tersebut diberikan oleh Bupati Kebumen 2016-2021 Muhammad Yahya Fuad.
Baca juga: Diperiksa KPK 2 Jam, Eks Anggota Banggar DPR Tak Mengetahui Kasus Taufik Kurniawan
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang anggota DPRD Kebumen dan satu orang PNS di dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Dalam prosesnya KPK kembali menetapkan sembilan orang tersangka, salah satunya Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi