Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pembangunan 36 Ribu Hunian Tetap Pascabanjir di Sumatera Capai Tahap Lanjut

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pembangunan 36 Ribu Hunian Tetap Pascabanjir di Sumatera Capai Tahap Lanjut
Foto: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto memberikan keterangan pada media terkait Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bidang pendidikan di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden Jakarta, Rabu 25/3/2026 (sumber: ANTARA/Aditya Ramadhan)

Pantau - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menyampaikan sekitar 36 ribu unit hunian tetap telah dan sedang dibangun bagi masyarakat terdampak banjir di Sumatera sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana.

Pernyataan tersebut disampaikan Suharyanto dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, "Data pembangunan hunian tetap menunjukkan jumlah sekitar 36 ribu unit yang telah dan sedang dibangun."

Pembangunan hunian tetap tersebut dilakukan di tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Program ini melibatkan BNPB, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta pihak lain seperti Yayasan Buddha Tzu Chi.

Skema Pembangunan Hunian Tetap

Dalam pelaksanaannya, BNPB menerapkan dua skema pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.

Skema pertama adalah pembangunan langsung oleh BNPB.

Skema kedua adalah pembangunan mandiri oleh masyarakat terdampak dengan dukungan bantuan pemerintah.

Untuk skema mandiri, masyarakat menerima bantuan sebesar Rp60 juta per unit rumah.

Bantuan tersebut diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp30 juta pada tahap awal dan Rp30 juta pada tahap berikutnya.

BNPB juga menyediakan petunjuk teknis agar pembangunan mandiri tetap memenuhi standar kelayakan dan keamanan.

Salah satu ketentuan teknis adalah penggunaan material seperti besi beton guna memastikan kekuatan bangunan.

Ia menegaskan, "Pembangunan mandiri tidak boleh dilakukan secara sembarangan meskipun dilakukan oleh masyarakat sendiri."

Perbedaan Konsep dan Pilihan Hunian

BNPB menjelaskan terdapat perbedaan nilai indeks pembangunan antara hunian yang dibangun oleh BNPB dan yang dibangun oleh Kementerian PKP atau pihak lain.

Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh konsep pembangunan, terutama antara hunian terpusat dan hunian di lokasi asal.

Hunian terpusat diperuntukkan bagi masyarakat yang direlokasi ke satu lokasi baru dari lingkungan asalnya.

Kondisi mental masyarakat yang dipindahkan dinilai berbeda dibandingkan dengan yang tetap tinggal di kampung asal.

Pemerintah memberikan pilihan kepada masyarakat untuk tinggal di hunian terpusat atau tetap di lokasi asal.

Pilihan tinggal di lokasi asal hanya diperbolehkan jika lahan dinilai aman dari risiko bencana, khususnya banjir.

Masyarakat yang ingin tinggal di hunian terpusat dapat mendaftar melalui pemerintah kabupaten untuk memperoleh fasilitas dari Kementerian PKP.

Sementara itu, masyarakat yang memiliki lahan aman di lokasi asal dapat memilih untuk dibangunkan rumah oleh BNPB atau membangun secara mandiri.

Skema bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang sepenuhnya bergantung pada dukungan pemerintah.

Masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih diperbolehkan menambah biaya pembangunan secara mandiri.

Tambahan biaya dapat berasal dari keluarga maupun dukungan pemerintah daerah seperti gubernur atau bupati.

Dengan tambahan dana tersebut, pemerintah berharap masyarakat terdampak dapat memperoleh hunian tetap yang lebih baik dan layak huni.

Penulis :
Leon Weldrick