Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Kembali Terima Pengembalian Uang Suap Proyek SPAM PUPR

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Kembali Terima Pengembalian Uang Suap Proyek SPAM PUPR

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dari pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian PUPR. Pengembalian tersebut terkait dengan kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. 

"Terkait pengembalian uang, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sampai saat ini 36 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/2/2019). 

Baca juga: KPK Cegah Pegawai PUPR ke Luar Negeri Terkait Suap Proyek SPAM

Febri menambahkan, hingga saat ini total uang yang dikembalikan ke KPK sebanyak Rp14,5 miliar, USD125 ribu, dan SGD28 ribu. Uang tersebut dikembalikan secara bertahap ke kas KPK. 

"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukkan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai pengembalian uang ini," ucap Febri. 

Meski begitu KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek tersebut. KPK mengimbau agar pihak lain yang pernah menerima uang dalam kasus suap proyek SPAM dapat bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang ke KPK.

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Satuan Kerja SPAM strategi/pejabat pembuat Komite (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare beserta tiga orang pegawai SPAM lainnya. 

Mereka diduga menerima suap dari sejumlah pihak swasta, PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). 

Hasil penelusuran KPK, Anggiat diduga menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Juga Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 di Pasuruan, Jawa Timur. 

Baca juga: KPK Telah Sita Uang Ratusan Miliar dalam Kasus Suap Proyek Air Minum PUPR

Sementara PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah menerima suap Rp1,42 miliar dan USD22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. 

Kepala Satuan kerja SPAM darurat Teuku Moch Nazar menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Sulawesi Tengah. Terakhir PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Selain empat orang yang diduga sebagai penerima suap, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. 

Penulis :
Adryan N

Terpopuler