Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anwar Usman Gantikan Arief Hidayat Sebagai Ketua MK

Oleh Adryan N
SHARE   :

Anwar Usman Gantikan Arief Hidayat Sebagai Ketua MK

Pantau.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk jabatan periode 2018 hingga 2020. Anwar menggantikan Arief Hidayat yang telah habis masa jabatannya.

Hasil ini diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) yang terbuka untuk umum.

"Berdasarkan hasil voting ini, maka ditetapkan Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua MK terpilih periode 2018 hingga 2020," ujar Anwar Usman yang juga memimpin jalannya RPH di Gedung MK Jakarta, Senin (2/4/2018).

Baca juga: Tiba di PN Depok, Syahrini Jadi Saksi Sidang First Travel

Dari voting tersebut muncul dua nama Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman dan Suhartoyo. Hakim Konstitusi Anwar Usman meraih suara terbanyak dengan lima suara, sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo hanya mendapatkan empat suara.

Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.

Baca juga: KPK Kembali Panggil Zumi Zola Terkait Kasus Gratifikasi

Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK yaitu; Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.

Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012. Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.

Penulis :
Adryan N