
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap terhadap Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK, jalan Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Kembali Agendakan Pemeriksaan Sejumlah Anggota DPRD Lampung Tengah
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk para tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Lampung Tengah dan sejumlah unsur Pimpinan/Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. (Pemeriksaan) di gedung KPK," kata Febri kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).
Febri menambahkan salah satu saksi tersebut menyampaikan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada acara pembekalan tim sukses sehingga meminta penjadwalan ulang. Ia melanjutkan KPK mengingatkan agar saksi lain bisa memenuhi panggilan penyidik jika tidak ada halangan.
"Kami ingatkan agar para saksi dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku, bahwa menurut KUHAP hadir sebagai saksi dan bicara dengan benar adalah kewajiban hukum. Hal ini diharapkan bisa dipahami oleh para saksi atau tersangka yg dipanggil secara resmi oleh KPK atau penegak hukum," katanya.
Diketahui dalam kasus ini, empat orang anggota DPRD Lampung Tengah telah berstatus tersangka KPK. Mereka diduga menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
KPK menduga Bupati memberi suap agar DPRD mengesahkan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dan APBD-P 2018. Juga pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah untuk PT SMI.
Baca juga: KPK Panggil 8 Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Suap Pengadaan Barang
Dalam kasus ini, mantan Bupati Lampung Selatan Mustafa juga telah berstatus tersangka di KPK
Lima saksi itu di antaranya:
1. Indra Erlangga, Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan
2. Frengki Wijaya, Komisaris PT Purna Arena Yudha
3. Rusmaladi alias Ncus, Staf Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Kab. Lampung Tengah
4. Hendri Wijaya, Komisaris PT Purna Arena Yudha
5. Johanes Bastista Giovani, Wiraswasta
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi