
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan seluruh pemerintah daerah harus mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) paling lambat Juli 2026.
Batas Waktu dan Ancaman Sanksi
Hanif menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan waktu kepada bupati dan wali kota, dengan pengawasan gubernur, untuk menuntaskan praktik tersebut.
“Tahun 2026 kita akan akhiri semua kegiatan open dumping… paling lambat bulan Juli 2026,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahwa setelah tenggat waktu tersebut, pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas.
“Selepasnya kami akan melakukan pendekatan pidana… untuk menutup open dumping,” tegasnya.
Risiko dan Target Nasional
Penutupan open dumping dinilai penting karena berpotensi menimbulkan bencana, seperti longsor sampah yang sebelumnya terjadi di Bantargebang dan menelan korban jiwa.
Langkah ini juga menjadi bagian dari target nasional pengelolaan sampah dalam RPJMN 2025–2029.
Saat ini, tingkat pengelolaan sampah nasional baru mencapai sekitar 26 persen. Jika praktik open dumping dihentikan, angkanya diproyeksikan naik menjadi 57,75 persen.
Kondisi Pengelolaan Sampah Saat Ini
Data KLH menunjukkan total timbulan sampah nasional mencapai sekitar 141.926 ton per hari, dengan sekitar 37.001 ton yang telah terkelola.
Sebagian besar pengelolaan masih bergantung pada TPA landfill, sektor informal, serta fasilitas seperti kompos, TPS 3R, dan bank sampah.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan pengelolaan hingga 63,41 persen, termasuk dengan menutup TPS ilegal.
Langkah tegas ini diharapkan mendorong reformasi sistem pengelolaan sampah nasional agar lebih aman, modern, dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








