
Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa dua putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah sebagian norma dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.
Perubahan tersebut mencakup sejumlah aspek penting dalam sistem kesehatan nasional, termasuk independensi kolegium dan konsil, pengawasan, etika dan disiplin profesi, serta organisasi profesi.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Ia menyatakan, "Pemerintah saat ini tengah melakukan langkah-langkah strategis, mulai dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 hingga penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi berjalan optimal."
Putusan MK Perkuat Independensi Kolegium
Dua putusan MK yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 menegaskan independensi kolegium dalam struktur organisasi profesi medis dan kesehatan.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 memperkuat independensi kolegium sekaligus menegaskan peran organisasi profesi dalam ekosistem kesehatan nasional.
Kementerian Kesehatan sebelumnya juga menyatakan bahwa putusan tersebut memperkuat independensi Konsil Kesehatan Indonesia dan Kolegium Kesehatan.
Revisi Regulasi dan Keterlibatan Publik
Dalam proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Kementerian Kesehatan telah mengajukan izin prakarsa kepada Presiden dan melakukan koordinasi lintas kementerian serta lembaga terkait.
Kemenko Kumham Imipas akan mengawal penyusunan rancangan peraturan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah memastikan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses penyusunan kebijakan dengan melibatkan konsil, kolegium, organisasi profesi, dan masyarakat luas.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pemetaan dan kajian kelembagaan konsil dan kolegium dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas.
Kajian tersebut melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan menginisiasi koordinasi pembentukan organisasi profesi tunggal dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Nofli menekankan pentingnya komunikasi kepada masyarakat agar kebijakan tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pemerintah juga memastikan pelaksanaan uji kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyampaikan progres penyusunan kebijakan lanjutan.
Ia menyatakan, “Kita sudah menyusun dan kemudian kita me-listing ya, dan kita sudah punya target. Insya Allah kalau memang cepat ya, kita tidak menunggu waktu yang lama, kita akan segera menyelesaikan.”
- Penulis :
- Arian Mesa








