
Pantau.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono telah rampung menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Usai pemeriksaan ia berharap kasus yang menjeratnya dapat segera terselesaikan.
Sosok pria yang kerap disapa Jokdri ini menjalani pemeriksaan lanjutan selama sekitar 22 jam. Terhitung, pemeriksaan itu dimulai pada Kamis, 21 Februari 2019 pukul 10.00 WIB hingga Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Diperiksa 20 Jam Terkait Perusakan Barang Bukti, Jokdri: Penyidik Sangat Profesional
"Alhamdulillah, pemeriksaan kedua bisa dilalui cukup melelehkan, cukup panjang, tapi saya merasa nyaman proses (pemeriksaan) kedua ini. Sebagaimana penjelasan diterima dan didengarkan oleh penyidik, berharap segera bisa diterima dan dituntaskan," ucap Jokdri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).
Namun, saat disinggung mengenai apa yang menjadi penyebab pemeriksaan terhadapnya begitu lama, Jokdri enggan berkomentar dengan alasan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa dalam pemeriksaan tim penyidik melontarkan lebih dari belasan pertanyaan terkait penggeledahan yang dilakukan satgas anti mafia bola beberapa waktu lalu di kantor Komdis PSSI Rasuna Office Park.
"(Lebih dari 15 pertanyaan) Ya, ada hubungan dengan peristiwa penggeledahan barang bukti di office park, saat saya berada di Abu Dhabi. Tapi substansi (pertanyaan) sudah masuk proses hukum. Kami semua menunggu, berharap besar hasilnya bisa dijelaskan," papar Jokdri.
Lebih lanjut, saat dipertanyakan mengenai kasus perusakan barang bukti, Jokdri enggen menjelaskan secara merici. Ia lebih memilih bungkam dan meninggalkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kegiatannya.
Diberitakan sebelumnya, Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Sebab, sosok Plt Ketua Umum PSSI itu disebut-sebut sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.
Jokdri terus menjalani diperiksa guna menjawab dugaan bahwa dirinya-lah yang menjadi dalang perusakan yang dilakukan oleh tiga orang tersangka, yakni, Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Baca juga: Polisi Sebut Pemeriksaan Jokdri dan Berlinton Jadi Pintu Menguak Kasus Pengaturan Skor
Ketiganya terbukti masuk kedalam kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang sebelumnya telah disegel.
Namun, ketiga tersangka tak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan tertentu. Meski demikian, ketiganya tetap dijerat dengan Pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi