
Pantau.com - Seorang pria berinisial P (48) diringkus petugas Polresta Padang lantaran memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya memalsukan SIM, dijerat Pasal 266 juncto Pasal 264 juncto Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Data Otentik," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, di Padang, Jumat (22/2/2019).
Baca juga: Pantau Video: Usai Tilang Truk Cabai, Begini Nasib Dua Oknum Polisi Sekarang
Berdasarkan data dari polisi, diketahui tersangka melakukan perbuatannya dengan menawarkan jasanya kepada warga yang mengurus SIM.
"Pada awalnya tesangka menyuruh orang yang menggunakan jasanya membuat SIM Golongan A sesuai prosedur pembuatan SIM," kata Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna.
Kemudian SIM A tersebut diminta tersangka dan berjanji mengubahnya menjadi golongan B1 Umum.
"Ia menghapus Golongan A yang ada di kartu SIM dengan cara dan alat tertentu, kemudian menempelkan Golongan B1 Umum sesudahnya dengan meminta bayaran," katanya.
Namun polisi berhasil mengendus perbuatan tersangka, hingga ia ditangkap berbekal Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/40/II/2019/Rekrim, tertanggal 19 Februari 2019.
Baca juga: Terjebak di Rumah, Dua Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran di Penjaringan
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan P yang merupakan warga Jalan Seberang Palinggam, Padang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti dua keping kartu SIM milik warga yang sudah diubah oleh tersangka, serta sejumlah alat untuk mengubah golongan SIM.
- Penulis :
- Adryan N