
Pantau.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan lembaga antirasuah itu kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian PUPR. Pengembalian uang itu terkait dengan kasus suap proyek Penyediaan Sistem Air Minum (SPAM) KemenPUPR.
Febri mengungkapkan hingga saat ini total uang yang telah diterima KPK lebih dari Rp16 miliar.
"Terkait pengembalian uang, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sejak awal OTT sampai saat ini sudah 45 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp16 miliar, USD128.500, dan SGD28.100," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Baca juga: KPK Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Suap Proyek SPAM PUPR
Meski begitu, KPK menduga masih ada penerimaan lain yang belum dikembalikan oleh pejabat Kementerian PUPR terkait proyek tersebut. Febri menegaskan KPK mengimbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus suap proyek SPAM PUPR dapat bersikap kooperatif mengembalikan uang.
"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukkan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai pengembalian uang ini," ucapnya.
Diketahui dalam kasus ini KPK menersangkakan Kepala Satuan Kerja SPAM strategi/pejabat pembuat Komite (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare beserta tiga orang pegawai SPAM lainnya. Mereka diduga menerima suap dari sejumlah pihak swasta, PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Hasil penelusuran KPK, Anggiat diduga menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Juga Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 di Pasuruan, Jawa Timur.
Baca juga: DPR dan DPRD Jadi Lembaga yang Paling Tidak Patuh Serahkan LHKPN
Sementara PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah menerima suap Rp1,42 miliar dan USG22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa.
Kepala Satuan kerja SPAM darurat Teuku Moch Nazar menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Sulawesi Tengah. Terakhir PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Selain empat orang yang diduga sebagai penerima suap, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
- Penulis :
- Adryan N