
Pantau.com - Seluruh tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi KemenkumHAM. Pencegahan itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berkaitan dengan penyidikan.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan keluar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta dalam Penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
Baca juga: KPK Periksa Bupati Lampung Timur Terkait Suap Bupati Lampung Tengah
Ada pun 13 orang yang dicegah ke luar negeri itu di antaranya:
1. Ketua DPRD Cornelis Buston
2. Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar
3. Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi
4. Anggota DPRD Jambi Fraksi Golkar Sufardi Nurzain
5. Anggota DPRD Jambi Fraksi Restorasi Nurani Cekman
6. Anggota DPRD Fraksi PKB Tadjudin Hasan
7. Anggota DPRD Fraksi PPP Parlagutan Nasution
8. Anggota DPRD Jambi Fraksi Gerindra Muhammadiyah
9. Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin
10. Anggota DPRD Elhelwi
11. Anggota DPRD Gusrizal
12. Anggota DPRD Effendi Hatta
13. Swasta Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," jelas Febri.
Dalam kasus ini KPK menduga total uang suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 sebesar Rp16,34 miliar, dengan rincian Rp12,9 miliar untuk pengesahan RAPBD tahun 2017 dan Rp3,4 miliar untuk pengesahan RAPBD tahun 2018.
Sedangkan peran pihak swasta, Asiang yakni memberikan pinjaman uang Rp5 miliar yang diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahaan APBD Pemprov Jambi 2018. Uang tersebut diduga diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka Asiang di Jambi.
Baca juga: KPK Panggil 3 Pengusaha dan 2 PNS dalam Kasus Suap Bupati Lampung Tengah
KPK mengingatkan agar para tersangka bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang suap ke KPK. "Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," tegas Febri.
KPK menyangkakan ke-12 anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Jeo Fandy Yoesman alias Asing disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Adryan N








