
Pantau.com - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto sempat menyebut bahwa orang yang mengajak pihak lain untuk golput (tidak menentukan pilihan dalam Pemilu) dapat dijerat undang-undang (UU), termasuk UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal menyebut hal itu baru masuk kedalam tahap wacana (topik yang baru akan dibicarakan) dan belum resmi atau diberlakukan.
"Itu kan baru wacana, kan sudah dijawab. Itukan wacana dan didiskusikan," ucap Iqbal di Balai Kartini, Kamis (28/3/2019).
Baca juga: Luhut Pandjaitan Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pemilu 2019
Namun, Iqbal menambahkan jika seseorang dengan sengaja mengajak atau menyampaikan literasi kepada pihak lain hingga menyebabkan kegaduhan, hal itu barulah bisa dijerat dengan hukum pidana.
Akan tetapi, hal itu harus melalui pembahasan terlebih dahulu untuk menentukan konstruksi hukum dan pasal pidana yang jelas.
"Jadi begini kalo misalnya ada seseorang dengan sengaja menyampaikan literasi yang berakibat terjadinya huru-hara, kegaduhan dimana-dimana karena ketakutan dimana-dimana, nah ini yang harus dikonstruksikan dengan pasal-pasal tertentu," papar Iqbal.
Baca juga: Kata MUI Soal Golput: Bukan Haram tapi Diwajibkan
Bahkan, saat disingung kembali mengenai apakah orang yang mengajak pihak lain untuk golput dapat dijerat dengan undang-undang teror, Iqbal kembali menegaskan hal itu hanya merupakan wacana dan harus dikonstruksikan secara khusus.
"Tetapi kaitan dengan undang-undang teror ini baru wacana dan ini harus dikontruksikan khusus," singkat Iqbal.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi