
Pantau.com - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, menyebut dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengar pemeriksaan saksi, beberapa stafnya dan salah seorang dari pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) akan dihadirkan untuk memberikan keterangan.
"Saksi sebenarnya orang-orang saya tapi saksi dari JPU ada sopir dan staf saya 2, ada dari BPN kalo tidak salah, satu orang," ucap Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (2/4/2019).
Baca juga: Dahnil Anzar dan Fadli Zon Disebut di Sidang Ratna, Ini Kata Polisi
Selain itu, Ratna juga menyebut bahwa dalam persidangan lanjutan itu pihaknya akan kembali mengajukan permohonan penahanan kota. Sebab, wanita yang juga merupakan aktivis itu beralasan faktor usia yang menjadi dasar permohonan itu layak dikabulkan oleh majelis hakim.
"Tahanan kota saya berharap hari ini dikasih, ya hak saya. Saya sudah 71 tahun, suruh tidur disini terus," cetus Ratna.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Jumat, 5 Oktober 2018 lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.
Baca juga: Disebut Operasi untuk Perbaiki Wajah, Ratna: Saya Cantik dari Lahir!
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi