
Pantau.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Pertemuan tersebut untuk membicarakan perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para peserta pemilu 2019.
Dalam pertemuan tersebut Arief ditemani oleh tiga komisioner KPU yakni, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputera, dan Evi Novida Ginting.
Baca juga: KPK: Anggota DPR dan DPRD Paling Tidak Patuh Lapor Harta Kekayaan
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah pertemuan, Pimpinan KPK dan Komisioner KPU akan mengumumkan tingkat kepatuhan LHKPN para anggota legislatif.
"KPK bersama KPU akan mengumumkan secara resmi nama-nama DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari – 31 Maret 2019," kata Febri Kepada wartawan, Senin (8/4/2019).
Febri menambahkan, total akan ada sekitar 18.353 nama Penyelenggara Negara yang akan diumumkan. KPK berharap dengan disampaikan pengumuman tersebut bisa membantu masyarakat dalam menentukan pilihan calon legislatif pada pemilu 2019.
"Kegiatan hari ini merupakan rangkaian dari program politik berintegritas KPK dan perwujudan slogan Pilih yang Jujur. Ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritras," ucapnya.
Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menyatakan KPU pusat telah memberikan instruksi pada KPU tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk juga menyampaikan LHKPN para pejabat negara.
"KPU sendiri sudah meminta pada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar semua menyampaikan LHKPN tepat waktu. Hari ini kita akan update," jelasnya saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.
Baca juga: Jelang Seminggu Penutupan Pelaporan LHKPN, Anggota DPR Masih Terendah
Dalam pertemuan tersebut Arief bersama ketiga komisioner lainnya diterima oleh Pimpinan KPK Saut Situmorang, Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi