
Pantau.com - Enam orang tersangka kasus pengaturan skor digiring ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, guna menjalani tes medis sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
Keenam tersangka yakni, Tjan Ling Eng als Johar, Anik yuni Artikasari, Priyanto alias Mbah Pri, Dwi Irianto alias Mbah Putih, Mansyur Lestaluhu, dan Nurul Safarid.
Dalam perjalanan dari sel tahan hingga menuju Biddokkes, para tersangka memilih bungkam saat dicecar pertanyaan. Namun, Anik yang terlihat mengenakan bandana sempat menjawab perkara kesiapannya jalani persidangan. "Insya Allah saya siap (menjalani sidang)," cetus Anik.
Baca juga: Kejagung Sebut 3 Berkas Perkara Pengaturan Skor Dinyatakan Lengkap
Rencananya, enam orang tersangka itu beserta barang bukti kasus pengaturan skor akan dilimpahkan pada hari ini. Hingga berita ini diturunkan, keenam tersangka belum rampung menjalani pemeriksaan kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara kasus pengaturan skor atas empat orang tersangka, telah lengkap atau P21, pada Kamis, 4 April 2019.
Keempat tersangka itu yakni, Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Nurul Safarid, dan Mansyur Lestaluhu.
"Kejaksaan Agung RI nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial P dan AYA (dalam satu berkas perkara), NS, dan ML, dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (match fixing) sepakbola di Liga Indonesia dari Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri saat dikonfirmasi, Jumat, 5 April 2019.
Baca juga: Sering Diteror, Pelapor Pengaturan Skor Minta Perlindungan LPSK
Untuk diketahui, Priyanto dan Anik Yuni disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan, Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, Mansyur Lestaluhu disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi