Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi Jenis Baru

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi Jenis Baru

Pantau.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap dua pengedar ribuan pil ekstasi yang siap dipasarkan. Ekstasi tersebut merupakan jenis baru, karena tidak mengandung MDMA tapi mengandung Epilon.

Kedua tersangka itu Iman Darmawan (27) dan Agus (34). Mereka ditangkap di Jalan Batu Jajar, Sukarame, Palembang. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan: LP/71-A/IV/2018/Ditresnarkoba tanggal 1 April 2018.

Berdasarkan data yang diterima Pantau.com dari Dirresnakotika Polda Sumsel, aparat kepolisian pertama kali menciduk Iman Darmawan saat saat menyerahkan satu kotak rokok warna putih yang berisikan 100 butir pil ekstasi warna cream logo Apple yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi.

Baca juga: Polisi Temukan 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Medan

Kemudian, ketika ditanya apakah masih menyimpan jenis ekstasi lain, Iman pun langsung membawa petugas ke sebuah rumah kontrakan Agus. Lalu, ia pun mengambil sebuah bungkusan warna hitam yang tergantung di dinding kamar mandi rumah kontrakannya. Ketika diperiksa, terdapat satu kotak warna krem yang berisi 500 butir pil extacy warna cream logo apple yang dibungkus plastik putih klip transparan.

Konfrensi pers pengungkapan ekstasi jenis baru Dirresnarkotika Polda Sumsel. (Foto: Istimewa)

Tak hanya itu, ada pula 480 butir pil ekstasi warna cream logo Apple dibungkus plastik putih klip transparan serta 100 butir pil ekstasi warna cream logo APPLE yang juga dibungkus plastik putih transparan.

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Antena TV, Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi

Saat ini, Iman dan Agus tengah menjalani pemeriksaan intensif bersama Dirresnakotika Polda Sumsel.

Kedua tersangka terancam pasal berlapis. Pasal Primer Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.  

Iman dan Agus juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Penulis :
Widji Ananta