HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Petinggi PT Pilog dan PT HTK dalam Kasus Bowo Sidik

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Periksa Petinggi PT Pilog dan PT HTK dalam Kasus Bowo Sidik

Pantau.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dalam kasus suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Berdasarkan daftar pemeriksaan saksi di KPK, terdapat tiga orang yang dipanggil. 

Ketiganya yakni, Dirut PT Pilog Ahmadi Hasan, Direktur PT HTK Taufik Agustono, dan marketing PT HTK Beny Wisata. 

"Ketiga saksi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Febri kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).

Baca juga: Jadi Saksi Sofyan Basir, Dirut PT PJB Mengaku Tak Tahu Aliran Suap

Diketahui Asti merupakan Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang diduga sebagai pemberi suap kepada Bowo. Suap diberikan melalui orang terdekat Bowo, Indung. 

Dalam kontruksi perkara disebutkan Bowo membantu PT HTK agar bisa membuat kesepakatan MoU dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). MoU telah dilakukan pada 26 Februari 2019. Salah satu materi MoU merupakan pengangkutan kapal milik PT HTK  yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. 

"Sebelumnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK sudah dihentikan. Terdapat upaya agar kapal PT HTK bisa digunakan untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan itu PT HTK meminta bantuan pada BSP," kata wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.

KPK menduga Bowo telah menerima suap dari PT HTK sebanyak enam kali dengan total Rp221 juta dan USD85.130. Uang-uang tersebut kemudian diubah dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang ditemukan KPK dalam amplop di sebuah kantor di Jakarta. 

Basaria mengungkapkan, Bowo masih menerima pemberian ke tujuh dari PT HTK saat KPK melakukan operasi tangkap tangan kemarin. Uang yang diterima Bowo melalui pihak swasta PT Inersia, Indung, sebanyak Rp89,4 juta. 

Baca juga: Kirim Surat ke KPK, Ini Alasan Dirut Pertamina Mangkir Pemeriksaan

Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung diganjar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi Asty diganjar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

rn
Penulis :
Adryan N