
Pantau.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berencana menempatkan terpidana kasus korupsi untuk dieksekusi ke Lapas Nusakambangan. Menurutnya, lapas tersebut cocok bagi napi korupsi karena lokasinya yang terpencil dan penjagaan yang ketat.
"Saya berpikir kalau khusus Tipikor juga ada di Nusakambangan lebih baik. Karena di sana kebetulan sudah ada khusus narkoba. Jadi masuk Nusakambangan aja, masuk perahunya aja udah di geledah kita bawa apa termasuk saya digeledah saya bawa apa," kata Agus saat menceritakan kunjungan ke lapas Nusakambangan dalam diskusi 'Menggagas Kualitas Lapas'di Gedung KPK, Selasa (30/4/2019).
Baca juga: Prabowo Akan Beri Koruptor Uang Pensiun, Ini Kata KPK
Selain itu, di lapas Nusakambangan ada beberapa jenis ruang tahanan yang dibedakan dengan tingkat pengawasan. Agus bercerita, dirinya mengunjungi dua penjara jenis super maksimum security yang merupakan penjara dengan tingkat pengawasan paling tinggi.
Agus mengatakan, KPK berencana menempatkan terpidana korupsi yang belum melunasi denda kerugian negara ke Lapas Nusakambangan.
"Saya bayangkan koruptor yang belum mengembalikan kerugian negara ditaruh situ. Nanti kalau sudah dikembalikan baru turun kelas dari super maksimum ke maksimum, lalu turun kelas," kata Agus.
Ia mengharapkan sistem seperti itu bisa memberikan efek jera terhadap koruptor. Karena selain dijaga ketat dan diawasi melalui cctv selama 24 jam, napi koruptor juga hanya bisa dikunjungi, dalam waktu tertentu, oleh keluarga inti dan kuasa hukumnya.
"Penjeraan mungkin juga terjadi karena yang boleh masuk di Nusakambangan keluarga inti. Jadi cuma istri, anak, dan penasehat hukum," ucap Agus.
Baca juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor ke Kejagung dan BNN
Namun rencana tersebut masih dalam pembahasan KPK dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Agus mengaku dirinya telah bicara dengan Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami agar KPK bisa meminta kepada jaksa KPK agar rencana tersebut bisa dimulai tahun ini.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi