Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polri Tindak Kelompok Anarcho Syndicalism di Seluruh Wilayah Indonesia

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polri Tindak Kelompok Anarcho Syndicalism di Seluruh Wilayah Indonesia

Pantau.com - Polisi telah membekuk sebagian anggota kelompok Anarcho Syndicalism yang terlibat dalam aksi vandalisme dan kerusuhan di beberapa wilayah Indonesia. Dari data sementara, Bandung menjadi lokasi penindakan terbanyak.

Sekitar 619 orang telah ditindak lantaran terbukti ikut atau terlibat dalam aksi vandalisme dan kerusuhan tersebut.

"Untuk Polda Jabar sudah mengidentifikasi jumlahnya 619. Dari 619 tersebut 605 itu pria dan 14 wanita. Diidentifikasi kembali 326 adalah dewasa dan 293 anak-anak," ucap Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Baca juga: Video Cerita Pilu Driver Ojol Usai Motornya Dirusak Oknum Pendemo

Sementara, untuk penindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, lanjut Dedi, belum ada anggota dari kelompok yang berhasil diamankan. Meski demikian, tim khusus telah dibentuk guna mengidentifikasikan sosok oknum-oknum yang melakukan vandalisme dan perusakan di beberapa wilayah ibu kota itu.

"Kemudian sampai dengan hari ini penegakan hukum yang sudah dilakukan aparat kepolisian untuk PMJ masih dibentuk tim untuk mengidentifikasi terhadap kelompok tersebut dan peristiwa pidana terkait dengan Pasal 170 KUHP," papar Dedi.

Kemudian untuk wilayah Makassar dan Yogyakarta, Dedi menyebut hingga saat ini pihaknya masih melakukan identifikasi terhadap para pelaku aksi vandalisme dan perusakan.

Baca juga: Ridwan Kamil Sesalkan Aksi Massa Baju Hitam dalam May Day di Bandung

Terakhir di wilayah Jawa Timur, Dedi menegaskan terdapat dua titik yang terjadi aksi vandalisme dan perusakan yakni Surabaya dan Malang.

Untuk wilayah Surabaya tercatat enam orang yang telah diamankan. Sedangkan untuk wilayah Malang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Surabaya enam orang dikenakan wajib lapor dan dilakukan pembinaan kemudian untuk wilayah Malang sudah di tetapkan dua tersangka tapi dikenakan Pasal tindak pindana ringan. Dua tersangka tersebut dikenakan pasal 489 KUHP," kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut insiden kerusuhan pada saat peringatan hari buruh internasional atau May Day di beberapa daerah merupakan ulah dari kelompok Anarcho Syndicalism.

"Ada satu kelompok yang namanya Anarcho Syndicalism dengan simbol A. Ini bukan kelompok fenomena lokal tapi fenomena internasional," ucap Tito di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/5/2019). 

Kelompok Anarcho Syndicalism, disebut sebagai kelompok yang melakukan doktrin kepada para buruh untuk menentang sistem pekerja yang telah berlaku. Sehingga, dalam doktrin yang dilakukan oleh kelompok itu menyebut bahwa pekerja tidak dapat diatur.

"Pekerja itu lepas dari aturan-aturan mereka menentukan sendiri makanya disebut Anarcho Syndicalism," kata Tito.

rn
Penulis :
Adryan N