
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut melakukan penyadapan ilegal terhadap Romahurmuziy (Rommy). Menurut kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, penyadapan itu dilakukan KPK tanpa ada surat perintah lebih dulu.
Hal tersebut diungkapkan Maqdir dalam sidang praperadilan Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). Maqdir mengatakan, tim kuasa hukumnya mendapat informasi bahwa penyadapan percakapan terjadi pada 6 Februari 2019.
Baca juga: Romahurmuziy Ajukan Praperadilan dalam Kasus Jual Beli Jabatan
"Percakapan itu, menurut informasi yang kami dapatkan, itu sekitar pukul 8 pagi. Dan ini sempat ditanyakan (tim kiasa hukum) kepada pak Romahurmuziy. Karenanya kami berkesimpulan bahwa saat penyadapan dilakukan belum ada surat perintah," kata Maqdir.
Ia menambahkan, hasil penyadapan itu juga tidak pernah dikonfirmasi oleh penyidik kepada kliennya. Maqdir beranggapan bahwa ada penyadapan terhadap orang lain dalam proses penyelidikan perkara lain untuk menangkap Rommy.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ada satu konfirmasi kepada pak Rommy bahwa ada hasil penyadadan yang dilakukan kepada pak Rommy. Berarti ini ada penyadapan terhadap orang lain atau paling kurang ada perintah penyelidikan terhadap perkara orang lain yang digunakan untuk menangkap pak Rommy," paparnya.
Baca juga: KPK Nilai Romahurmuziy Salah Tafsir Pasal dalam Pengajuan Praperadilan
Maqdir juga memandang, penangkapan Rommy dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2019 itu tidak sah. Ia menjelaskan dalam ketentuan Undang-Undang, OTT harus dilakukan oleh penyidik pembantu atau penyidik terdekat. Maqdir menyebut yang menangkap Rommy ketika itu justru penyelidik.
"Karena yang melakukan penyelidik bukan penyidik, maka yang seharusnya datang ke Polda Jawa Timur ini harus diserahkan pada penyidik pembantu atau penyidik Polda jawa Timur. Jadi ini tidak mereka lakukan," katanya.
"Sepanjang yang kami tahu belum ada penyelidikan ketika itu. Ini yang kami tahu. Mungkin saja KPK sudah melakukan penyelidikan dalam perkara orang lain untuk menangkap pak Rommy. Ini yang tidak benar," tambah Maqdir.
Berdasarkan poin-poin tersebut, menurut Maqdir penetapan status tersangka kepada kliennya tidak sah. Karenanya ia meminta hakim PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan status tersangka Rommy.
Baca juga: KPK Minta Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda, Kenapa?
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi